RETRIBUSI - retribusi tempat rekreasi dan olahraga
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
dengan adanya penambahan
jenis permainan pada objek wisata dan
perubahan334tarif Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga, perlu
mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun
2010. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun
2010;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 10 Tahun 2010;
Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga mengalami perubahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Retribusi rumah potong hewan di Kabupaten Cianjur telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 1999, dan telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2005. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2005, perlu disempurnakan dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi rumah potong hewan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarip 6. Pemeriksaan 7. Wilayah Pemungutan 8. Saat Retribusi Terutang 9. Tata Cara Pemungutan 10. Tata Cara Pembayaran 11. Tata Cara Penagihan 12. Keringanan dan Pengurangan 13. Kadaluwarsa 14. Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluwarsa 15. Insentif Pemungutan 16. Sanksi Administrasi 17. Penyidikan 18. Ketentuan Pidana 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan jo. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air untuk Perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa harga dasar air tanah sesuai clengan Peraturan
Walikota Nomor 39 Tahun 2010 tentang Nilai Perolehan
clan Harga Dasar Air Untuk Menghitung Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tarrah, dipandang
sudah tidak sesuai lagi secara ekonornis, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan kembali
Peraturan Walikota tentang Nilai Perolehan dan Harga
Dasar Air Untuk Perhitungan Pajak Pengambilan dan
Pemanfaatan Air Tanah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indoneia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nilai perolehan dan harga dasar air.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 39 Tahun 2010 dicabut.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah maka
Retribusi Tempat Khusus Parkir yang
merupakan obyek Retribusi Kabupaten
Kolaka perlu diadakan penyesuaian;
b. bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir
merupakan salah satu obyek Retribusi
yang cukup potensial dalam rangka
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan b
tersebut diatas maka perlu pengaturan
yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959,
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 No. 74
Tambahan Lembaga Negara No. 1822).
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1989
tentang Jalan (Lembaran Negara Nomor,
Tambahan Lembaran Negara Nomor );
3. Undang – undang Nomor 14 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
4. Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
6. Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4353);
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun
2004, tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara RI. Nomor 4437 );
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun
2004, tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126 Tambahan Lembaran Negara RI.
Nomor 4438 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
1985 tentang Jalan (Lembaran Negara
tahun Nomor Tambahan Lembaran
Negara);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas
Jalan (Lembaran Negara tahun 1993
Nomor 3529);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000, tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pengawasan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4081);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
14. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
RI Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4330);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi tempat khusus parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengelolaan dan penetapan lokasi tempat parkir; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2005.
Peraturan Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 1 Tahun 1987
Pasal 21 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 13 Tahun 2020
APBDPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Siak Nomor 100.A Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Siak.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 100.a TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH DINAS KESEHATAN KABUPATEN SIAK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Siak Nomor 100.a Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Siak
ABSTRAK:
Bahwa beberapa pengaturan pemanfaatan penerimaan retribusi untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 100.a Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Siak belum dapat menampung perkembangan kebutuhan implementasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah sehingga perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Bupati Siak Nomor 182 Tahun 2017; Peraturan Bupati Siak Nomor 7 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi perubahan pada pasal 4,5,5A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
Peraturan Bupati Siak Nomor 100.A Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Siak.
Lampiran: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9
Tahun 2013 belum diatur
Retribusi untuk Penerbitan Surat Keterangan
Penempatan I (pertama) Ruko, Kios, dan Los baru
pada Terminal. Tarif retribusi terminal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2013 perlu disesuaikan dengan
perkembangan keadaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4
Tahun 2012;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10
Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9
Tahun 2011;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012;
Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2013 diubah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat