Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 13 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Siak Nomor 100.a Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Siak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi perubahan pada pasal 4,5,5A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Siak Nomor 100.a Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Siak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
09 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2020
Tanggal Berlaku
09 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 13
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
Halaman ini telah diakses 538 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Siak Nomor 100.A Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Siak.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan