Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2013/19,TLD NO.26, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Rokok
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak rokok termasuk salah satu jenis pajak provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROMAL No. 05 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah dan Kewenangan Pemungutan, Pembagian Hasil Penerimaan Pajak, Insentif Pemungutan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
A, Bahwa Untuk Meningkatkan Pelayanan, Daya Guna Dan
Basil Guna Pemungutan Pajak Hotel Berdasarkan
Undang-Undang 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah, Maka Dipandang Perlu
Melakukan Perubahan Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 13 Tahun 2010;
B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana
Dimaksud Dalam Huruf A, Perlu Membentuk Peraturan
Daerah Tenlang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2010 Tentang
Pajak Hotel.
Pasal 18 ayat [6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun 2011.
Ketentuan Pasal 36 Ayat (2) Dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2010 Nomor 13) Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pokok Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Undang- undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur juga tentang pajak rokok pada pasal 26 sampai dengan pasal 31, untuk itu dibuatlah ketentuan pelaksana pasal- pasal tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU NO. 19 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2008; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 237|PMK.04|2009; Permenkeu No. 181/PMK-011/ 2009; Permenkeu No. 1IS/PMK.07/2013; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Rokok di wilayah Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai objek dan subjek pajak rokok, dasar pengenaan dan tarif pajak rokok, hingga tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok. Kemudian diatur pula tentang alokasi bagi hasil dan penggunaan hasil pajak rokok tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini dapat diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
Peraturan daerah ini terdiri atas 13 hlm, Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Meningkatkan Pelayanan, Daya Guna Dan
Hasil Guna Pemungutan Pajak Restoran Berdasarkan
Undang-Undang 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah, Maka Dipandang Perlu Melakukan
Perubahan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
09 Tahun 2010; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud
Dalam Huruf A, Perlu Membentuk Peraturan Daerah
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1905; Undang-Undang Nomor S Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun
2011.
Ketentuan Pasal 36 Ayat (2) Dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2010 Nomor 09) Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemandirian dan potensi daerah serta kepastian hukum dalam pemungutan pajak hiburan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dipandang tidak sesuai dengan kondisi sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
PERDA Kab. Pati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan diubah
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Daerah Bukan Pajak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Perlunya ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penerimaan Daerah Bukan Pajak Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
UU No.20 Tahun 1997; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PP No.52 Tahun 1998; PP No.73 Tahun 1999; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.52 Tahun 2008; PP No.29 Tahun 2009; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.9 Tahun 2012; PP NO.27 Tahun 2012; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab.Kutai Barat No.22 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.11 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penerimaan Daerah Bukan Pajak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, jenis dan tarif atas penerimaan daerah bukan pajak yang berlaku pada dinas pertambangan dan energi kab.Kutai Barat, jeni dan tarif atas penerimaan daerah bukan pajak yang berlaku pada badan lingkungan hidup kutai barat, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk
pembiayaan pembangunan, perlu digali sumber-sumber pendapatan
yang berasal dari pajak daerah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009, Pemerintah daerah berwenang melakukan
pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan dengan terlebih dahulu
menetapkannya dalam sebuah peraturan daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU
Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun
2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; permendagri
Nomor 53 Tahun 2011; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;
Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten
Balangan nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama, objek dan subjek pajak;
c. Dasar pengenaan, tarif pajak dan Cara penghitungan pajak;
d. Wilayah pemungutan;
e. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan surat pemberitahuan pajak;
f. Pemungutan pajak;
g. Pengembalian kelebihan pembayaran;
h. Kedaluwarsa penagihan;
i. Pembukuan dan pemeriksaan;
j. Ketentuan khusus;
k. Ketentuan Penyidikan;
l. Ketentuan pidana;
m. Ketentuan peralihan;
n. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2013
bahwa Pajak Rokok merupakan sumber pendapatan
asli daerah yang sangat penting untuk membiayai
pelayanan kesehatan dan penegakan hukum, terutama
yang berkaitan dengan dampak rokok terhadap
kesehatan masyarakat;
bahwa Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah merupakan salah satu jenis pajak
yang menjadi penerimaan daerah provinsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Rokok;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 13 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Pajak Rokok, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek Dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Penetapan Pajak ;
7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak;
8. Insentif Pemungutan;
9. Bagi Hasil Pajak Dan Pemanfaatan ;
10. Kedaluwarsa Penagihan;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan
yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan
asli daerah sehingga harus optimal dalam
pemungutannya;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah perlu untuk dilakukan penyempurnaan
untuk mempermudah dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun
2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yaitu tentang jenis pajak, Jangka waktu pemasangan Reklame, tenaga listrik berasal dari sumber lain, pertambangan minyak bumi dan gas alam dan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat