ABSTRAK: |
- a. Bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia daerah sebagai modal tama yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masyarakat dan pihak lainya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang bersifat pelayanan dasar, b. Bahwa dalam penyelenggaran pembangunan kesehatan yang aman, bermutu ,berdayaguna, adil, terbuka dan berkelanjutan kepada masyarakat,perlu dibentuk suatu sistem kesehatan daerah sebagai bagian dari sistem penyelnggaraan pembangunan daerah.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 , Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 , Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700), Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang 36 Nomor Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor Pembentukan 12 Tahun 2011 Peraturan , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 , Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11/MENKES/ PER/III/2010 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/Menkes/ Per/VIII/2010 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/ PER/X/2010 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/ Per/X/2010 , Peraturan Menteri Kesehatan nomor 889/MENKES/ PER/V/2011 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/Menkes/ Per/VI/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 007 Tahun 2012 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012,Peraturan Menteri Kesehatan nomor 17 Tahun 2013,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2014,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 ,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2015 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2015 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2015 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2015 ,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328/Menkes/ SK/IX/2013 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/ Menkes/363/ 2015 , Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/ Menkes/252/2014 , Keputusan Menteri Kesehatan Menkes/150/2015 , Keputusan Menteri Kesehatan Menkes/320/2015 , Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2012 ,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 ,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2014.
- Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI (Maksud, Tujuan, Fungsi), AZAS DAN RUANG LINGKUP (Azas,Ruang Lingkup), HAK DAN KEWAJIBAN (Hak dan Kewajiban Masyarakat, Kewajiban Pemerintah Daerah) , UPAYA KESEHATAN (Umum, UKM, UKP, Gawat Darurat dan Bencana,Kejadian Luar Biasa (KLB)) , PEMBIAYAAN KESEHATAN, SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN, SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN MAKANAN, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN, KESEHATAN LINGKUNGAN, PERIZINAN, PEBINAAN DAN PENGAWASAN (Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan) , DEWAN KESEHATAN KOTA, PELAKSANAAN SKD, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP.
|