1. Upaya kesehatan dalam Peraturan Daerah ini diselenggarakan dengan berasaskan pada: a. perikemanusiaan; b. keseimbangan; c. manfaat; d. perlindungan; e. keadilan; f. penghormatan hak asasi manusia; g. sinergisme dan kemitraan yang dinamis; h. komitmen dan tata pemerintahan yang baik (good governance); i. legalitas; j. antisipatif dan proaktif; k. gender dan nondiskriminatif; dan l. kearifan lokal. 2. Peraturan Daerah tentang Upaya Kesehatan ini dimaksudkan untuk memberikan dasar penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, efektif dan terjangkau. 3. Penyelenggaraan upaya kesehatan bertujuan untuk: a. melindungi masyarakat, penyelenggara dan pelaksana fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan; b. menjamin terselenggaranya upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, efektif, dan terjangkau; c. menjadi acuan pemerintah kabupaten/kota dalam membuat regulasi tentang penyelenggaraan upaya kesehatan; dan d. menata koordinasi dan/atau hubungan kelembagaan antar pemerintah dan penyelenggara upaya kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat