Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2016

Kawasan Tanpa Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap orang dilarang menjual Produk Tembakau: a. kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan b. kepada perempuan hamil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
07 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2016
Tanggal Berlaku
07 Januari 2016
Sumber
TLD No.32
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1071 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan