Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 2 Tahun 2016

Sistem Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI (Maksud, Tujuan, Fungsi), AZAS DAN RUANG LINGKUP (Azas,Ruang Lingkup), HAK DAN KEWAJIBAN (Hak dan Kewajiban Masyarakat, Kewajiban Pemerintah Daerah) , UPAYA KESEHATAN (Umum, UKM, UKP, Gawat Darurat dan Bencana,Kejadian Luar Biasa (KLB)) , PEMBIAYAAN KESEHATAN, SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN, SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN MAKANAN, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN, KESEHATAN LINGKUNGAN, PERIZINAN, PEBINAAN DAN PENGAWASAN (Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan) , DEWAN KESEHATAN KOTA, PELAKSANAAN SKD, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Gunungsitoli
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Gunungsitoli
Tanggal Penetapan
28 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2016
Tanggal Berlaku
28 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.2
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gunungsitoli
Bidang
Halaman ini telah diakses 792 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan