Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 19 ayat (2) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diperlukan adanya kerjasama yang baik antar penyelenggara pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan umum untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka menciptakan kerjasama sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu dibuat pedoman tata hubungan kerja antar penyelenggara pemerintahan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Hubungan Kerja Antar Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kayong Utara
Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 17 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 6 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang Penyelenggara Pemerintahan Daerah; Hubungan Kerja Penyelenggara Pemerintahan Daerah; Tenaga Ahli/Staf Ahli; Prinsip Pelaksanaan Tata Hubungan Kerja; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2011.
Penjelasan sebanyak 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan sejalan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu dibuatkan aturan sebagai pedoman pelaksanaan program pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Utara dalam pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap kepentingan dokumen Kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Utara;
Dasar hukum: UU Nomor 1 Tahun 1974; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 9 Tahun 1992; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 29 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 32 Tahun 2004;
UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 40 Tahun 2008; PP Nomor 32 Tahun 1954; PP Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 25 Tahun 2008; Perpres Nomor 26 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Kolaka Utara, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Utara;
3. Hak Dan Kewajiban Penduduk
4. Kewenangan Instansi Pelaksana
5. Pendaftaran Penduduk
6. Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
7. Penyelesaian Penerbitan Dokumen Pendaftaran Penduduk
8. pencabutan dan pembatalan dokumen kependudukan
9. pengawasan dan penerbitan
10. pencatatan sipil
11. penyelesaian dokumen akta-akta pencatatan sipil
12. sanksi administrasi
13. penyidikan
14. ketentuan pidana
15. ketentuan peralihan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi daerah
ABSTRAK:
untuk menjamin kegiatan pembentukan Peraturan Daerah berjalan efisien, efektif dan tepat sasaran maka diperlukan perencanaan legislasi yang tersusun secara sistematis dan terpadu dalam suatu program Legislasi Daerah, maka diperlukan penyusunan dan pengelolaan Program Legislasi Daerah yang harmoni antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.25 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.27 Tahun 2009; PP No.8 Tahun 2008; PP No.16 Tahun 2010; Permendagri No15 Tahun 2006; Permendagri No.16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2008; PERDA Provinsi Sumsel No.7 Tahun 2008sebagaimana telah diubah dengan PERDA Provinsi Sumsel No.6 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sumsel No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERD Provinsi Sumsel No.7 Tahun 2010; PERDA Provinsi SUmsel No.13 Tahun 2009; PERDA Provinsi Sumsel No.8 Tahun 2009; PERDA Provinsi SUmsel No.10 Tahun 2009; PERDA Provinsi Sumsel No.11 Tahun 2009; PERDA Provinsi Sumsel No.13 Tahun 2009.
dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan dan prinsip penyusunan dan pengelolaan Prolegda, wewenang penyusunan dan pengelolaan Prolegda, muatan Prolrgda, penyiapan dan rancangan Prolegda, serta penetapan dan penetapan, pengelolaan, perubahan skala perioritas dan pembiayaan Prolegda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2011.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan
merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten
Bone dalam rangka memberikan perlindungan,
pengakuan, penentuan status pribadi dan status
hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa
penting yang dialami oleh penduduk baik yang berada
di dalam dan/atau di luar Kabupaten Bone, maka
untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan tugas
tersebut perlu diatur landasan dan sistem
penyelenggaraannya dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa sebagai penjabaran lebih lanjut pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, perlu adanya Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan di Kabupaten Bone.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2006 tentang Peradilan Agama tentang
Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3474);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang
Pengesahan International Convention On The
Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination
1965 atau Konvensi Internasional tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3852);
9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
(1) Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Penting yang dialaminya
dan/atau keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
berjenjang mulai dari tingkat Kepala Desa/Lurah, Camat dan
selanjutnya dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3) Apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas telah terbentuk, maka
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
(4) Bagi anggota perwakilan negara asing serta keluarganya dapat
memperoleh pelayanan pencatatan Peristiwa Penting dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2011
PERUBAHAN ATAS PERDA KABUPATEN SORONG NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN DISTRlK, KLABOT, KLAWAK, KWOOR DAN MAUDUS DALAM WILAYAH KABUPATEN SORONG
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2011 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Distrlk, Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus Dalam Wilayah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan merupakan tanggung jawab Pemerintah yang harus dilaksanakan secara terus menerus pada jenjang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa telah dibentuknya daerah otonomi baru (pemekaran) dalam Wilayah Kabupaten Sorong maka Perda Kabupaten Sorong tentang Pembentukan Distrik dalam Wilayah Kabupaten Sorong dirubah dan disesuaikan sebagai daerah bawahan Pemda Kabupaten Sorong;
c. bahwa guna mempercepat Proses Pelayanan kepada masyarakat di Distrik Klabot maka pusat pemerintahan Distrik Klabot yang berkedudukan dikampung Buk dipandang perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Distrik Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus dalam wilayah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 35 Tahun 2008; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 19 Tahun 2000; dan Perda Kab. Sorong Nomor 29 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Distrlk, Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus Dalam Wilayah Kabupaten Sorong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Distrlk, Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus Dalam Wilayah Kabupaten Sorong
-
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 07 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2011/NO.111, TLD No.113, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah sebagai unit penggerak ekonomi yang tidak dapat dilepas-pisahkan dari sistim perekonomian Nasional Indonesia, merupakan sarana penunjang kehidupan perekonomian daerah serta pelayanan dan kemanfaatan umum. Kabupaten Seram Bagian Barat yang memiliki sumber daya alam yang potensial perlu dikelola pemanfaatannya untuk kepentingan pembangunan dan kemasyarakatan dengan usaha-usaha ekonomi produktif
secara mandiri, profesional, transparan dan akuntabel melalui Perusahan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut Pendirian Perusahaan Daerah
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan Daerah mengatur tentang pembentukan/pendirian Perusahan Daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat. Perusahaan Daerah dimaksud adalah Badan usaha yang memperoleh kedudukan sebagai Badan Hukum. Perusahaan Daerah dibentuk/didirikan dengan Nama Perusahaan Daerah
Kabupaten Seram Bagian Barat disingkat PERSADA Kabupaten Seram Bagian
Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
Hal - hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan di atur oleh Bupati.
Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 7 Tahun 2011
Penyelenggaraan Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diselenggarakan pelayanan terpadu di bidang Penanaman Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal;
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, PP No. 665 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, Perpres No. 27 Tahun 2009, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2008, PErda Provinsi BAnten No. 4 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang lingkup; 3. Jenis pelayanan terpadu datu pintu di bidang penanaman modal; 4. Sistem dan standar pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal; 5. Hak dan kewajiban; 6. Koordinasi di bidang penanaman modal; 7. Sumber daya manusia; 8. Keterbukaan Informasi; 9. Penanganan pengaduan; 10. Indek kepuasan masyarakat; 11. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan; 12. pelaporan; 13. Insentif; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan gubernur sebagai pelaksanan dari Perda, yang mengatur tentang: tatalaksana perizinan dan non perizinan; tata cara dan mekanisme pengaduan pelayanan perizinan dan non perizinan; tata cara pengendalian dan poengawasan; tata cara poemberian insentif dan kemudahan.
peraturan pelaksanaan dari perda ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2011
penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten gorontalo utara
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN GORONTALO UTARA
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan perlindungan dan Kabupaten Gorontalo Utara merupakan Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Gorontalo Utara belum ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dimana sebelumnya masih menggunakan Peraturan Daerah (induk) Kabupaten Gorontalo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.4 Tahun 1961; UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.9 Tahun 1992; UU No.39 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; PP No.9 Tahun 1975; PP No.27 Tahun 1983; PP No.37 Tahun 2007; Perprs No.25 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang hak dan kewajiban penduduk, penyelenggaraan administrasi kependudukan, data dan dukomen kependudukan, dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, pencatatan sipil, pelaporan, biaya operasional, sanksi administratif, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat negara atau sebagian dalam keadaan darurat dan luar biasa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
Terdiri dari 46 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Gubernur perlu dibantu oleh Perangkat Daerah untuk dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Peemrintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan; Penataan kelembagaan Pemerintah Daerah dilakukan guna memenuhi harapan masyarakat mengenai pentingnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien seiring dengan perkembangan, dinamika dan perubahan peraturan yang menjadi dasar hukum penataan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan; penataan kelembagaan pemerintah daerah, khususnya tentang perubahan bentuk kelembagaan rumah sakit daerah, penyesuaian tugas dan fungsi rumah sakit daerah, satuan polisi pamong praja, merupakan sebagian dari lembaga-lembaga daerah yang perlu dibentuk dan tingkatkan statusnya dengan harapan memberikan kontribusi yang signifikan bagi upaya peningkatan kualitas penyelengggaraan pemerintah daerah; kondisi kelembagaan pemerintah daerah khususnya rumah sakit umum daerah haji, rumah sakit khusus daerah ibu dan anak siti fatimah, serta rumah sakit khusus daerah ibu dan anak pertiwi selama ini belum sejalan dengan semangat debirokratisasi yang seharusnya menjadi pedoman dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga lain Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2010 yang memuat tentang lembaga teknis daerah dan lembaga lain provinsi Sulawesi Selatan Khususnya yang terkait dengan peraturan tentang rumah sakit daerah, satuan polisi pamong praja, serta dampaknya terhadap Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat perlu disesuaikan dengan tuntutan perubahan peraturan, kebutuhan masyarakat, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerahprovinsi Sulawesi Selatan.
1. UU Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan DAerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
2. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
5. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong praja
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
10. Peraturan DaerahProvinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan lembaga lain Provinsi Sulawesi Selatan
Mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembanguna Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga lain Provinsi Sulawesi Selatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2011.
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembanguna Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga lain Provinsi Sulawesi Selatan
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat