Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Kolaka Utara, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Utara; 3. Hak Dan Kewajiban Penduduk 4. Kewenangan Instansi Pelaksana 5. Pendaftaran Penduduk 6. Pendaftaran Peristiwa Kependudukan 7. Penyelesaian Penerbitan Dokumen Pendaftaran Penduduk 8. pencabutan dan pembatalan dokumen kependudukan 9. pengawasan dan penerbitan 10. pencatatan sipil 11. penyelesaian dokumen akta-akta pencatatan sipil 12. sanksi administrasi 13. penyidikan 14. ketentuan pidana 15. ketentuan peralihan 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat