Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2011

PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN GORONTALO UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang hak dan kewajiban penduduk, penyelenggaraan administrasi kependudukan, data dan dukomen kependudukan, dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, pencatatan sipil, pelaporan, biaya operasional, sanksi administratif, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat negara atau sebagian dalam keadaan darurat dan luar biasa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN GORONTALO UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
14 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2011
Tanggal Berlaku
21 Maret 2011
Sumber
LD.2011/No. 6
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan