ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBAR DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pcrncrintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah, yang mengamanahkan Kepala Daerah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tcntang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mcrupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan kc dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pcrncrintah Dacrah dcngan Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah yang dituangkan dalam Serita Acara Persetujuan Bersama Walikota Makassar dan DPRD Kola Makassar 188.342/ 130 /BA/BPK110/x112019 188.342/ 1121 /DPRD/XJ/2019 tanggal 30 November 2019
c. bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bcrsih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Ncpolismc (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851)
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286 );
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tcntang Pembentukan Peraturan Pcrundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah di ubah dcngan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 lenlang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pcrnerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 lentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2970);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 ten1.ang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
16. Peraturan Pcmcrintah Nomor 109 Tahun 2000 lenlang Kedudukan Keuangan Kcpala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tcntang Pembinaan dan Pengawasan alas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4138);
19. Peraturan Pemerinlah Nomor 66 Tahun 2001 tenlang Relribusi
Daerah (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerinlah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
21. Peraturan Pemerinlah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Pcrimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana tclah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Alas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
27. Pcraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 5, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia) Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20 l 6 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilanb Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
32. Pcraturan Pcmcrintah Nomor 12 Tahun 2019 tcntang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana tclah diubah dengan Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tent.ang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 303)
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tenlang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Reneana Pembangunan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
2. Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 64 Tahun 2013 tenlang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pcmerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
36. Peraturan Daerah Kata Makassar Nomor 4 Tahun 2009 ten tang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar tahun 2009 Nomor 4);
37. Peraturan Daerah Kota Makassar N omor 12 Tahun 201 l tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kola Makassar Tahun 2011 Nomor 12);
38. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 ten tang Retribusi Jasa Usaha Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2011 Nomor 13);
39. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kola Makassar Tahun 2011 Nomor 12) scbagaimana telah diubah dengan Pcraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2018 Nomor l);
40. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pcmbangunan Jangka Menengah Daerah Kola Makassar Tahun 2014-2019, Tambahan Lembaran Dacrah Kota Makassar Nomor 5);
41. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar);
42. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 lentang
Pajak Dacrah (Lembaran Dacrah Kota Makassar Tahun 2018
Nomor 2).
Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
pasal2 Pcndapatan Daerah sebagaimana
pasal 3 Belanja Daerah
pasal4 Pembiayaan Daerah
pasal 5 Uraian lcbih lanjut mcngenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
pasal 6 Walikota menctapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Oaerah sebagai landasan operasional pelaksanaan
pasal 7 Pcraturan Daerah ini mulai bcrlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 9 TAHUN 2019
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2019
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, yang pada dasamya berbunyi "Kepala
Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
Persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 yang
dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan
Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara
PemerintahKabupaten Bulukumba dengan DPRD Kabupaten
Bulukumba'pada tanggal 25 November 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 6 Tahun 2014 Tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887); Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6197);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1213);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 139);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 655);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 21 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bulukumba
Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba
Tahun 2012 Nomor 21);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2014
tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2014 Nomor 5);
25.Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2016 Nomor 7);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2011 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 11);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2017 Nomor 1);
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020
Pasal 2
( 1) Pendapatan Daerah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah Sejumlah Rp.192.999.078.805,00
b. Dana Perimbangan Sejumlah Rp.l.078.880.219.000,00
c. Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Sejumlah Rp.274.746.059.519,00
Pasal 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp.853.444.122.357,00
b. Belanja Langsung sejumlah Rp.689.177.639.967,00
Pasal 4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
a. Penerimaan sejumlah Rp. 7 .084.205.000,00
b. Pengeluaran sejumlah Rp.11.087.800.000,00
Pasal 5
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah
Pasal6
Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah mi
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 9 TAHUN 2019
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya
ABSTRAK:
bahwa pemerintah daerah melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bajurung Raya merupakan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian
daerah dan untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah perlu melakukan Perubahan Kedua terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17
Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau Kepada Perusahaan Daerah Bajurung Raya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Perubahan besaran penyertaan modal daerah kedalam Perusahaan Daerah Bajurung Raya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika Peraturan Perundang-undangan; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Perda Kab. Batang Hari No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Batang Hari No. 6 Tahun 2017.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PEMERINTAHAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Perda Kab. Batang Hari No. 7 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2013 No. 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2019
BADAN USAHA MILIK DESA - PEDOMAN PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa belum memenuhi kebutuhan yang ada di Desa, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan karakteristik potensi yang ada di Desa serta keadaan sosial budaya masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Desa, yang dijabarkan dalam beberapa Bab meliputi Ketentuan Umum; Pendirian Badan Usaha Milik Desa; Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; Kerjasama Badan Usaha Milik Desa; Kepailitan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
1. Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendirian Badan Usaha Milik Desa;
2. Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Desa.
18 Halaman; Penjelasan 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah tentang Pendewasaan Usia Pemikahan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDEWASAAN USIA PERNIKAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang
Maha Esa, yang dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh
kembang, perlindungan, dan partisipasi menjadi kewajiban
orang tua, Pemerintah Daerah, serta Masyarakat, karena
pada diri anak melekat harkat dan martabat sebagai
manusia seutuhnya untuk mewujudkan Kabupaten
Lombok Barat yang makmur dan sejahtera;
b. bahwa perkawinan usia anak akan berakibat buruk pada
kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, memicu
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan
rendahnya kualitas sumber daya manusia, karena itu perlu
u paya penanganan dan pencegahan dalam rangka
perlindungan anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pendewasaan Usia Pemikahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015
PERATURAN DAERAH TENTANG PENDEWASAAN USIA
PERNIKAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019
ketertiban - umum - ketentraman - dan - perlindungan - masyarakat
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2019/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat yang berkeadilan Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2003 maka perlu menetapkan Perda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6); UU no. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberfapa kali terakhir dengan UU no. 9 tahun 2015; UU no. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP no. 16 Tahun 2018; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Bandung No. 02 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Wewenang, Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, Perlindungan Masyarakat, Partisipasi Masyarakat, Penertiban, Pembinaan Dan Pengawasan, Koorinasi, Kerjasama, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
49 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat sebagai wujud kepedulian dan peran serta
dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 27 (dua puluh tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan TJSP; Forum TJSP; Sistem Informasi; Sumber Dana Forum TJSP; Pemantauan dan Evaluasi; Penghargaan; Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2011 Nomor 3 Seri B)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2019/No. 2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan nama Organisasi Perangkat Daerah, objek dan tarif pada Retribusi Pemeriksaan Alat kebakaran, dimana untuk menindaklanjutinya perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Kebakaran.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 17
Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam
Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2011 Nomor 3 Seri
B) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat