Peraturan Daerah tentang Pendewasaan Usia Pemikahan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDEWASAAN USIA PERNIKAHAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang
Maha Esa, yang dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh
kembang, perlindungan, dan partisipasi menjadi kewajiban
orang tua, Pemerintah Daerah, serta Masyarakat, karena
pada diri anak melekat harkat dan martabat sebagai
manusia seutuhnya untuk mewujudkan Kabupaten
Lombok Barat yang makmur dan sejahtera;
b. bahwa perkawinan usia anak akan berakibat buruk pada
kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, memicu
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan
rendahnya kualitas sumber daya manusia, karena itu perlu
u paya penanganan dan pencegahan dalam rangka
perlindungan anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pendewasaan Usia Pemikahan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015
- PERATURAN DAERAH TENTANG PENDEWASAAN USIA
PERNIKAHAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- 37
|