ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pcrncrintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah, yang mengamanahkan Kepala Daerah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tcntang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mcrupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan kc dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pcrncrintah Dacrah dcngan Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah yang dituangkan dalam Serita Acara Persetujuan Bersama Walikota Makassar dan DPRD Kola Makassar 188.342/ 130 /BA/BPK110/x112019 188.342/ 1121 /DPRD/XJ/2019 tanggal 30 November 2019
c. bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bcrsih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Ncpolismc (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851)
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286 );
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tcntang Pembentukan Peraturan Pcrundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah di ubah dcngan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 lenlang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pcrnerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 lentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2970);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 ten1.ang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
16. Peraturan Pcmcrintah Nomor 109 Tahun 2000 lenlang Kedudukan Keuangan Kcpala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tcntang Pembinaan dan Pengawasan alas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4138);
19. Peraturan Pemerinlah Nomor 66 Tahun 2001 tenlang Relribusi
Daerah (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerinlah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
21. Peraturan Pemerinlah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Pcrimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana tclah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Alas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
27. Pcraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 5, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia) Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20 l 6 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilanb Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
32. Pcraturan Pcmcrintah Nomor 12 Tahun 2019 tcntang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana tclah diubah dengan Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tent.ang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 303)
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tenlang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Reneana Pembangunan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
2. Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 64 Tahun 2013 tenlang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pcmerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
36. Peraturan Daerah Kata Makassar Nomor 4 Tahun 2009 ten tang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar tahun 2009 Nomor 4);
37. Peraturan Daerah Kota Makassar N omor 12 Tahun 201 l tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kola Makassar Tahun 2011 Nomor 12);
38. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 ten tang Retribusi Jasa Usaha Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2011 Nomor 13);
39. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kola Makassar Tahun 2011 Nomor 12) scbagaimana telah diubah dengan Pcraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2018 Nomor l);
40. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pcmbangunan Jangka Menengah Daerah Kola Makassar Tahun 2014-2019, Tambahan Lembaran Dacrah Kota Makassar Nomor 5);
41. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar);
42. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 lentang
Pajak Dacrah (Lembaran Dacrah Kota Makassar Tahun 2018
Nomor 2).
- Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
pasal2 Pcndapatan Daerah sebagaimana
pasal 3 Belanja Daerah
pasal4 Pembiayaan Daerah
pasal 5 Uraian lcbih lanjut mcngenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
pasal 6 Walikota menctapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Oaerah sebagai landasan operasional pelaksanaan
pasal 7 Pcraturan Daerah ini mulai bcrlaku pada tanggal diundangkan.
|