Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2019

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Pasal 2 ( 1) Pendapatan Daerah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah Sejumlah Rp.192.999.078.805,00 b. Dana Perimbangan Sejumlah Rp.l.078.880.219.000,00 c. Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Sejumlah Rp.274.746.059.519,00 Pasal 3 (1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp.853.444.122.357,00 b. Belanja Langsung sejumlah Rp.689.177.639.967,00 Pasal 4 (1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari: a. Penerimaan sejumlah Rp. 7 .084.205.000,00 b. Pengeluaran sejumlah Rp.11.087.800.000,00 Pasal 5 Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Pasal6 Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan