Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Pasal 2 ( 1) Pendapatan Daerah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah Sejumlah Rp.192.999.078.805,00 b. Dana Perimbangan Sejumlah Rp.l.078.880.219.000,00 c. Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Sejumlah Rp.274.746.059.519,00 Pasal 3 (1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp.853.444.122.357,00 b. Belanja Langsung sejumlah Rp.689.177.639.967,00 Pasal 4 (1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari: a. Penerimaan sejumlah Rp. 7 .084.205.000,00 b. Pengeluaran sejumlah Rp.11.087.800.000,00 Pasal 5 Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Pasal6 Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat