STANDARISASI BARANG DAN STANDARISASI KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PRoVINSI BENGKULU
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standarisasi Barang dan Kebutuhan BMD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyusunan rencana kebutuhan Barang Milik Daerah kecuali penghapusan, berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan/atau standar harga;
b. bahwa dalam rangka pengadaan Barang Milik Daerah dalam perencanaan kebutuhan dibutuhkan acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan Barang Milik Daerah dalam perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah pada Organisasi
Perangkat Daerah;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Standarisasi sarana dan prasarana meliputi:
a. Ruangan kantor;
b. Perlengkapan Kantor;
c. Rumah Dinas; dan
d. Kendaraan Dinas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2020.
17
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 33 Tahun 2020
PERGUB Prov. Lampung No. 12 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan
Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu
ABSTRAK:
1. Untuk mempercepat terwujudnya swasembada gula sebagai komoditas bahan pangan strategis, bahan baku industri dan peningkatan produksi gula di Provinsi Lampung, perlu strategi peningkatan produksi dan produktivitas tanaman tebu
2. strategi peningkatan produksi dan produktivitas tanaman tebu perlu disusun dalam bentuk tata kelola panen tanaman tebu di Provinsi Lampung untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya
1. UU Nomor 14 Tahun 1964
2. UU Nomor 29 Tahun 2000
3. UU Nomor 32 Tahun 2009
4. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015
6. UU Nomor 30 Tahun 2014
7. UU Nomor 39 Tahun 2014
8. UU Nomor 22 Tahun 2019
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005
11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010
12. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KB.110/10/2015
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018
16. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Tata Kelola Panen
3. Bab III : Peningkatan Produktivitas dan Pengembangan Produk Tebu
4. Bab IV : Pengembangan Produk Turunan Tebu
5. Bab V : Kerjasama
6. Bab VI : Peran Serta Masyarakat
7. Bab VII : Pembinaan dan Pengawasan
8. Bab VIII : Tim Pengawasan Program Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu
9. Bab IX : Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
10. Bab X : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
20
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Padat Karya Dengan Keikutsertaan Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Wabah Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa penyebaran pandemi wabah Coronavirus Disease-
19 (Covid-19) telah berdampak ekonomi bagi masyarakat
kehidupan dan penghidupan masyarakat, khususnya
masyarakat miskin dan rentan miskin yang
berpendapatan harian;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 13 ayat (3)
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020
tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi
Masyarakat yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi
Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Jawa Barat, perlu
pengaturan tersendiri terhadap Program Padat Karya
dengan sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat yang dilakukan oleh
Perangkat Daerah Provinsi atau melalui mekanisme
bantuan keuangan;
c. bahwa Program Padat Karya sebagaimana dimaksud
dalam pertimbangan huruf b dilaksanakan dengan
memberdayakan potensi dan sumber daya masyarakat
lokal setempat, untuk menciptakan lapangan kerja
sementara, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan
mengurangi kemiskinan sebagai akibat dampak pandemi
Covid-19;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Padat Karya Dengan Keikutsertaan
Masyarakat yang Terdampak Akibat Pandemi Wabah
Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 , Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 , Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020
KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PERENCANAAN PROGRAM PADAT KARYA, PELAKSANAAN PROGRAM PADAT KARYA, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
PROGRAM PADAT KARYA, EVALUASI DAN PELAPORAN PROGRAM PADAT KARYA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PADAT KARYA DENGAN KEIKUTSERTAAN MASYARAKAT YANG TERDAMPAK AKIBAT PANDEMI WABAH CORONA VIRUS DISEASE-19 (COVID-19) DI JAWA BARAT
30 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan yang berkaitan dengan perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, maka Peraturan Gubernur dimaksud sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengubah ketentuan Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21
Tahun 2019 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya
Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21
Tahun 2019 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya
Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 32 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBAGIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2020/No.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBAGIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan dan sasaran pembagian insentif pemungutan pajak daerah, perlu melakukan refocusing atas jenis Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2014;
dengan adanya pandemi Covid-19 yang mempengaruhi perekonomian daerah sehingga berdampak pada realisasi penerlmaan pajak daerah, perlu melakukan penyesuaian atas penetapan target kinerja tertentu dalam pembenan insentif pajak daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Oubernur Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan L.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemenntah Nornor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insenlif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retrbusi Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
4. Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
5. Peraturan Menteri Dalain Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesí Selatan Nornor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281);
7. Peraturan Daerah Provins Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 256) aebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatari Nomor 10 Tahun 2010 trntang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 296);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Pmvins Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Talnin 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perang)cat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 309);
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 21 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN BUDIDAYA TAMBAK UDANG
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pembagian urusan konkuren sebagaimana diatur dalam huruf K Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Pemerintah Provinsi di Bidang Lingkungan Hidup, antara lain pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi. Dalam rangka pengendalian lingkungan hidup dari dampak negatif yang ditimbulkan
usaha dan/atau kegiatan agar tetap berwawasan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu penyesuaian kembali pedoman pengendalian pencemaran air usaha dan/atau kegiatan budidaya tambak udang. Pedoman pengendalian pencemaran air sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran
Air Permukaan bagi Usaha TambakUdang, tidaksesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Nomor 8 Tahun 2018.
PERGUB ini mengatur mengenai Pengendalian Pencemaran Air Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Budidaya Tambak Udang yaitu meliputi Ketentuan Umum, Izin Lingkungan, Pengolahan Air Limbah Usaha Dan/Atau Kegiatan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Satuan Regional TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah juncto Pasai 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;
3. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007.
Standar harga satuan regional meliputi:
a. satuan biaya honorarium;
b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
c. satuan biaya rapat pertemuan di dalam dan di luar kantor.
d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas;
e. satuan biaya pemeliharaan;
f. satuan biaya uang makan dan minum;
g. satuan biaya transport;
h. satuan biaya sewa;
i. satuan biaya jasa penyelenggaraan kegiatan Pemerintah;
j. satuan biaya reward/penghargaan;dan
k. satuan biaya kontribusi asosiasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
61
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan penerimaan peserta
didik baru pada satuan pendidikan menengah dan satuan
pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Sekolah Luar Biasa;
b. bahwa Pemerintah Pusat telah menetapkan perubahan
kebijakan dalam penerimaan peserta didik baru
khususnya penerimaan peserta didik baru pada Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Sekolah Luar Biasa sehingga Peraturan Gubernur Jawa
Barat sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
dilakukan peninjauan kembali;
c. bahwa dalam penerimaan peserta didik baru diperlukan
pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
dalam penyelenggaraan penerimaan siswa didik baru
untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya
serta untuk memenuhi asas keadilan setiap warga negara
yang berhak mendapatkan pendidikan bermutu dan tanpa
diskriminatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penerimaan
Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun
2007, , Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69
Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72
Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58
Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
107 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
14 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
44 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020, Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Provinsi Riau Tahun 2020.
Dasar hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indinesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 24 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Riau No. 11 Tahun 2019; Pergub Riau No. 58 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 5 (lima) Bab dan 15 (lima belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur berisi Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Tata Cara Pembayaran; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Kota Bandung, Daerah Kota Cimahi, Daerah Kabupaten Bandung, Daerah Kabupaten Bandung Barat, Dan Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Bandung Raya, Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020, dan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB )diperlukan untuk menekan penyebaran Covid-19 secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaannya memerlukan pedoman bagi para pihak yang berkepentingan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Daerah Kota Bandung, Daerah Kota Cimahi, Daerah Kabupaten Bandung, Daerah Kabupaten Bandung Barat, dan Daerah Kabupaten Sumedang.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991,Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 104/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Kegiatan Tertentu Yang Tetap Dilaksanakan Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar, Hak Dan Kewajiban Serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama Psbb, Sumber Daya Penanganan Covid-19, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat