Standar harga satuan regional meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; c. satuan biaya rapat pertemuan di dalam dan di luar kantor. d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; e. satuan biaya pemeliharaan; f. satuan biaya uang makan dan minum; g. satuan biaya transport; h. satuan biaya sewa; i. satuan biaya jasa penyelenggaraan kegiatan Pemerintah; j. satuan biaya reward/penghargaan;dan k. satuan biaya kontribusi asosiasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat