Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2020

Standar Harga Satuan Regional TA 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar harga satuan regional meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; c. satuan biaya rapat pertemuan di dalam dan di luar kantor. d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; e. satuan biaya pemeliharaan; f. satuan biaya uang makan dan minum; g. satuan biaya transport; h. satuan biaya sewa; i. satuan biaya jasa penyelenggaraan kegiatan Pemerintah; j. satuan biaya reward/penghargaan;dan k. satuan biaya kontribusi asosiasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional TA 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
09 November 2020
Tanggal Pengundangan
09 November 2020
Tanggal Berlaku
09 November 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 32
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 3238 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan