Badan Layanan Umum; Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2016/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Surplus Kas Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Andi Abdurrahman Noor
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan memberikan manfaat bagi Pengelolaan Kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terdapat Pelampauan pendapatan dari target yang ditetapkan, sehingga perlu melakukan Pengaturan Penggunaan Surplus. sebagai pedoman agar pelaksanaan surplus dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan rumah sakit yang efektif, efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab dan memperhatikan azas kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Surplus Pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Penggunaan Surplus Kas pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor, meliputi: Ketentuan Umum; Surplus PPK-BLUD RSUD; Prosedur Penggunaan Surplus PPK-BLUD RSUD; Pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2014
STANDAR PELAYANAN MINIMAL - RENCANA PENERAPAN DAN PENCAPAIAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2014/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penerapan dan Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah
Muntilan Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa penanganan bidang kesehatan sebagai
bagian dari pelayanan dasar merupakan urusan
wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah maka dalam upaya meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan pada masyarakat, khususnya
pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah perlu mengatur standar pelayanan minimal
yang dapat dijadikan pedoman dan acuan bagi
pelaksanaan tugas dan peningkatan kinerja; ahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, untuk
menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan
kualitas pelayanan umum yang diberikan oleh
Badan Layanan Umum Daerah, Bupati
menetapkan standar pelayanan minimal Badan
Layanan Umum Daerah dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan
Minimal Rumah Sakit pada Rumah Sakit Umum
Daerah Muntilan Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 tahun 2004; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/MENKES/SK/II/2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/ PER/III/2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis pelayanan RSUD Muntilan, rencana penerapan dan pencapaian SPM, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar No. 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016; PP No.61 Tahun 2010; Permendagri No.3 Tahun 2017; Perda No.12 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai akses informasi dan dokumentasi publik, hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik serta hak dan kewajiban badan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2012 Nomor 66 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat) BAB XV.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum perlu menetapakan Peraturan Bupati Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat.
Dasar Hukum dalam Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Prinsip Dasar; Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa; Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka ketentuan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam BAB XV Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2012 Nomor 66 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2007 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Kota Batam tentang Ketertiban Umum
UU No. 8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU No.21 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No. 53 Tahun 1999; UU No, 25 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004
Menetapkan Peraturan Daerah Kota Batam Tentang Ketertiban Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kota Batam Tentang Ketertiban Umum
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Pinjaman/Utang Jangka Pendek Pada Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta maka perlu mengatur pengelolaan pinjaman/utang jangka pendek;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007
Pinjaman/Utang, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
8 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2014
PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, LD.2014/16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
-Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
-Untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa lebih terintegrasi atau terpadu sesuai dengan tata nilai pengadaan, dan meningkatan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
-Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
-Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;
-Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
-Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008;
-Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007;
-Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
-Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012.
PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAHAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 38 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAHAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan ditetapkanya Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Karanganyar sebagai Badan Layanan
Umum Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Karanganyar menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa jenis dan kualitas pelayanan kesehatan pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Karanganyar berjalan dinamis
sesuai perkembangan yang terjadi, maka perlu
ditunjang dengan sistem pembiayaan yang memadai
melalui pengaturan pola tarif;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Karanganyar sudah tidak sesuai dengan perkembangan
Rumah Sakit Umum Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pola Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Karanganyar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pedoman Dasar dalam pengaturan
dan perhitungan besaran tarif instansi di lingkungan Pemerintah yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya
didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas yaitu Satuan Kerja Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Karanganyar yang menerapkan Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (PK-BLU).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Kab.Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa
dalam rangka Peningkatan Mutu
Pelayanan
Kesehatan kepada masyarakat
perlu
mengutamakan
efelrtilitas dan efisiensi serta
kualitas
pelayanan
kesehatan kepada
masyarakat
melalui Badan Layanan Umum
Daerah
(BLUD);
b. bahwa agar
pelaksanaan pengelolaan
keuangan
BLUD
UPTD Puskesmas di
Kabupaten Konawe
Selatan
berjalan
dengan tertib, lancar, efisien,
efektif
dan akuntabel
perlu
diatur
mengenai
Pedoman
Pengelolaan
Pada Badan
layanan
Umum
Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebaga.imana
di
maksud
pada
huruf a dan
huruf b,
perlu
menetapkan Peraturan
Bupati Konawe
Selatan
tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Pada
Layanan Umum
Daerah
(BLUD)
UPTD
Pusat
Kesehatan
Masyarakat
Kabupaten
Konawe
Selatan
1.
Undang-Undang
Nomor
4 Tahun 2003
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Selatan di
Provinsi Sulawesi
Tenggara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2003 Nomor 24,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 4267);
Undang-Undang Nomor
15 tahun 2004 tentang
Pemeriksaan
Pengelolaan
dan Tanggung
Jawab
Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
66, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
44OOl;
Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan
Publik
(l"embaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor
s038);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan
(l,embaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
l,embaran
Negara Nomor 5063);
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor
82,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana
telah
diubah beberapa
kali
terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia tahun 2022
Nomor
143, Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
6801);
Undang-Undang
Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2014
Nomor 244,
Tambahan l,embaran
Negara
Nomor 5587)
sebagaimana telah
diubah
beberapa
kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9
tahun
2015
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor
58,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 lentang
Hubungan
Keuangan
antara
Pemerintah Pusat
dan Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6757);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor
23
Tahun
2005
tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan
Umum
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan l,embaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4502],,
sebagaimana
telah diubah dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun
2005
Tentang Pengelolaan Keuangan
Badan
Layanan Umum
(kmbaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 5340); 9. Peraturan Pemerintah
Nomor
27
Tahun 2Ol4
tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik
Negara/Daerah
([.embaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan
kmbaran Negara
Nomor
5533),
sebagaimana
telah diubah
dengan
Peratura-n Pemerintah
Nomor 28 Tahun
2O2O tentang
Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah
Nomor 27
Tahwn 2O74
tentang
Pengelolaan
Barang Milik
Negara/Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2020 Nomor
142, Tambahan
kmbaran
Negara
Nomor 6523);1
0. Peraturan
Pemerintah
Nomor 12
Tahun
20 19
tentang Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2019
Nomor 42, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
6322);
1 1
. Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 80
Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum
Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015 Nomor
2036]r,
sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018
tentang
Perubahan
atas Peraturan Menteri
Dalam
Negeri Nomor
80 Tahun 2015
tentang
Pembentukan
Produk Hukum
Daerah
(Berita
Negara
Republik lndonesia Tahun
2018 Nomor
rsTl;
12.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 79
Tahun
2018 tentang Badan layanan
Umum
Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1213);
13. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun
2019
tentang Standar
Teknis Pemenuhan Mutu
Pelayanan Dasar Pada
Standar
Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2019 Nomor 68);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
43 Tahun
2Ol9 tentang
Pusat Kesehatan
Masyarakat
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2019
Nomor 1335); 15. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor
77
Tahun 2O2O tentang
Pedoman
Teknis
Pengelolaal Keuangan
Daerah
(Berita
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor
1781);
16. Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun
2OO7 tentang Urusan
Pemerintah
yang
menjadi
Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 20O7 Nomor 10);
17. Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 3 Tahun 2O2l
tentang
Pokok-Pokok
Pengelola
Keuangan Daerah
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2021
Nomor
3);
18. Peraturan
Buapti Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor
29 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penilaian Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan
Umum
Daerah
(PPK-BLUD)
di
Kabupaten
Konawe Selatan
(Berita
Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan
Tahun 2Ol3
Nomor
29);
BAB I
KETENTUAN
UMUM BAB II
MAKSUD
DAN
TUJUAN BAB III
KEKUASAAN
PENGELOLAAN
KEUANGAN
DAERAH BAB IV
PENDAPATAN, BIAYA DAN
PEMBIAYAAN BAB IV
PERENCANAAN
DAN
PENGANGGARAN BAB V
PELAKSANAAN
ANGGARAN BAB VI PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
34 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat