JENJANG-NILAI-PENGADAAN-BARANG-DAN-ATAU-JASA-PADA-BADAN-LAYANAN-UMUM-DAERAH-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH-INDRASARI-RENGAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2021/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum perlu menetapakan Peraturan Bupati Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat.
- Dasar Hukum dalam Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Prinsip Dasar; Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa; Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka ketentuan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam BAB XV Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2012 Nomor 66 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|