Peraturan Daerah (PERDA) tentang SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Bahwa guna terwujudnya pedoman dan dasar dalam penyelenggaraan pelayanan, pembinaan, penyuluhan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan penerbitan Surat Izin dan Perda No. 17 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kab. Jayapura tentang Surat Izin Usaha Perdagangan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 1999' UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; Perpres No. 76 Tahun 2007; Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007; Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009; Permendag No. 39/M-DAG/PER/12/2011; Permendag No. 77/M-DAG/PER/12/2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Peraturan Daerah ini diatur pengurusan SIUP, kewenangan dan pembinaan, persyaratan penerbitan SIUP. tata cara penerbitan SIUP, perihal pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan oleh pemilik SIUP, pelaporan, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No. 17 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kab. Jayapura Tahun 2003 Nomor 17).
Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pemberian Surat Izin Usaha Industri, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 38 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pendaftaran Perusahaan dan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 40 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 04, LD.2016/NO.4, TLD NO.04
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin penyelenggaraan kesehatan di Kota Metro, dimana kesehatan merupaka hak dasar yang harus dipenuhi, dilindungi, dan diselenggarakan dengan sebaik-baiknya guna mewujudkan kesejahteraan, diperlukan peraturan daerah yang dapat memberi jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaannya
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
13. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2013
14. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2010
Kepastian hukum dalam menjamin penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat dikota Metro, baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun badan usaha yang modal pendiriannya bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
Dalam hal Program Jaminan Kesehatan Nasional belum berjalan secara efektif sesuai dengan ketentuan Undang-undang 24 Tahun 2011 tentang BPJS kesehatan, pengelolaan jaminan kesehatan di Kota Metro diatur dengan Peraturan Walikota
14 hlm, Penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016
PEMBERDAYAAN - PENGEMBANGAN - KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang mempunyai kedudukan dan peran strategis untuk meningkatkan perekonomian Daerah, diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam mendorong, penguatan usaha dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 3 Tahun 1982, UU No. 25 Tahun 1992, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 4 Tahun 1994, PP No. 17 Tahun 1994, PP No. 9 Tahun 1995, PP No. 44 Tahun 1997, PP No. 32 Tahun 1998, PP No. 33 Tahun 1998, PP No. 17 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), meliputi: landasan, maksud dan ruang lingkup; kelembagaan; penumbuhan iklim usaha; pengembangan koperasi dan UMKM; pembiayaan, penjaminan dan pengawasan; kewajiban dan perlindungan usaha; jaringan usaha; koordinasi dan kerja sama; monitoring, evaluasi, dan pembinaan; penyidikan; serta larangan dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna terwujudnya pembangunan daerah. Dalam rangka tertib penyelenggaraan usaha jasa konstruksi diperlukan penerbitan izin usaha jasa konstruksi. Landasan hukum dalam pelaksanaan pemberian izin usaha jasa konstruksi diperlukan dalam pengaturan mengenai izin usaha jasa konstruksi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP No 30 Tahun 2000; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMEN PU No 14/PRT/M/2010; PERMEN PU No 04/PRT/M/2011; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Maksud dan Tujuan
3. Usaha Jasa Konstruksi
4. Izin Usaha Jasa Konstruksi
5. Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK
6. Laporan Pertanggungjawaban SKPD yang Memberikan IUJK
7. Pemberdayaan dan Pengawasan
8. Sanksi Administrasi
9. Sistem Informasi
10. Ketentuan Lain-Lain
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
42 HLM (Penjelasan 5 hlm, lampiran 15 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 03 Tahun 2016
perubahan beberapa ketentuan dalam perda tentang retibusi pengendalian menara telekomunikasi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2016/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 06 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA METRO
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi dilapangan, diperlukan adanya perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Metro sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
15. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
16. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
18. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007
20. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008
21. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009
22. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/09
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
25. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 17 Tahun 2002
26. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2010
27. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2012
Beberapa ketentuan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
9 hlm, Lampiran 3 hlm, Penjelasan 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Meningkatkan Kualitas layanan yang dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2012; PERPRES No.97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.24 Tahun 2006.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini diatur tentang Tujuan,Prinsip,dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan PTSP, Penanganan Pengaduan, Perizinan dan Nonperizinan secara Elektronik, Kepuasan Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Kerjasama, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 17 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
Air Susu Ibu merupakan makanan sempurna bagi bayi
karena mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan
perkembangan bayi, maka untuk melindungi dan menjamin
pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian Air Susu Ibu
yang merupakan hak mutlak bayi perlu adanya dukungan bagi
ibu untuk memberikan Air Susu Ibu kepada bayi, sesuai Pasal 129 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu
Eksklusif, maka Pemerintah Kota Makassar perlu mengatur
mengenai Pemberian Air Susu Ekslusif dengan Peraturan
Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negar, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan nama kota Ujungpandang menjadi Kota Makassar
dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian
Air Susu Ibu Eksklusif , eraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun
2010 Tentang Air Susu Ibu Eksklusif, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota
Makassar,
PEMBERIAN
AIR SUSU IBU EKSLUSIF.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Dan Nonperizinan Kabupaten Gayo Lues
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan investasi dan kegiatan ekonomi lainnya dalam rangka mencapai kepastian dan perlindungan hukum bagi kegiatan masyarakat, maka perlu Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah di ubah dengan Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 5 Tahun 2013; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2008; Qanun Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang:Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Azas; Penyelenggara Perizinan dan Nonperizinan; Hak Kewajiban dan Larangan; Kewajiban Penyelenggara; Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan; Tata Cara Pelayanan; Rekomendasi; Duplikat Izin Dan Pengesahan Salinan Izin; Pengaduan Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2016.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan Pelayanan Publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
b. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Pelayanan Publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas Pelayanan Publik;
c. bahwa untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Magetan, korporasi maupun institusi lainnya yang bertanggung jawab atas terselenggaranya Pelayanan Publik yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, diperlukan Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan
Pelayanan Publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun
2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 35);
Pengaturan penyelenggaraan Pelayanan Publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan perkuatan komitmen antara penyelenggara, pelaksana dan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan, sebagai wujud dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk:
a. terwujudnya kualitas pelayanan, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pelayanan Publik dan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
b. terwujudnya sistem pengorganisasian Pelayanan Publik yang memenuhi standar pelayanan;
c. terwujudnya kepastian hukum tentang hak, kewajiban, kewenangan, dan tanggung jawab serta perlindungan terhadap pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pelayanan Publik;
d. memberi payung hukum bagi lembaga pengawas internal dan pengawas ekstemal;dan
e. terwujudnya pelayanan prima kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
59 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat