Perda ini mengatur mengenai Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), meliputi: landasan, maksud dan ruang lingkup; kelembagaan; penumbuhan iklim usaha; pengembangan koperasi dan UMKM; pembiayaan, penjaminan dan pengawasan; kewajiban dan perlindungan usaha; jaringan usaha; koordinasi dan kerja sama; monitoring, evaluasi, dan pembinaan; penyidikan; serta larangan dan sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat