Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016

Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), meliputi: landasan, maksud dan ruang lingkup; kelembagaan; penumbuhan iklim usaha; pengembangan koperasi dan UMKM; pembiayaan, penjaminan dan pengawasan; kewajiban dan perlindungan usaha; jaringan usaha; koordinasi dan kerja sama; monitoring, evaluasi, dan pembinaan; penyidikan; serta larangan dan sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
01 September 2016
Tanggal Pengundangan
01 September 2016
Tanggal Berlaku
01 September 2016
Sumber
LD.2016/NO.4
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1405 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan