Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Maksud dan Tujuan 3. Usaha Jasa Konstruksi 4. Izin Usaha Jasa Konstruksi 5. Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK 6. Laporan Pertanggungjawaban SKPD yang Memberikan IUJK 7. Pemberdayaan dan Pengawasan 8. Sanksi Administrasi 9. Sistem Informasi 10. Ketentuan Lain-Lain 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat