Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit di Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan derajat kesehatan yang optimal melalui peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk, perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan yang lebih merata, bermutu, berdaya guna dan berhasil guna dengan peran serta masyarakat secara aktif
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No 8 Tahun 1999, UU No 29 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2009, UU No 36
Tahun 2009, UU No 44 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 36 Tahun 2014,
UU No 38 Tahun 2014, PP No 51 Tahun 2009, PP No 56 Tahun 2009, Permenkes No
56 Tahun 2014, Permenkes No 58 Tahun 2014, dan Perda Provinsi Kalbar No 8
Tahun 2015
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Gubernur, Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan, Upaya kesehatan, Pelayanan kesehatan, Badan hukum, Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit, Fungsi Sosial Pelayanan Kesehatan, Sarana pelayanan kesehatan, Sarana pelayanan kesehatan swasta, Tenaga kesehatan, Pelayanan kefarmasian, Rumah Sakit, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus, Tenaga Medis, Perawat, Tenaga Kesehatan Gigi, Tenaga Kefarmasian, Apoteker, Tenaga Teknis Kefarmasian, Bidan, Refraksionis, Analis kesehatan, Radiografer, Fisioterapis, Terapis wicara, Nutrisionis, Sanitarian, Alat kesehatan, Surat Izin Sarana Pelayanan Kesehatan, Surat Izin Praktik, Surat Izin Kerja, Rekomendasi, dan Surat Tanda Terdaftar; Ketentuan mengenai Maksud dan tujuan; Prinsip Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit; Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit; Bentuk Pelayanan Kesehatan; Sistem Pelayanan Kesehatan; Sumber Daya Kesehatan; Perizinan, Rekomendasi, Registrasi dan Akreditasi Rumah Sakit; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang telah melakukan kegiatan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, agar menyesuaikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
Peraturan Daerah ini memiliki 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016
KesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi Dan Mulut Gusti Hasan Aman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan
kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti
Hasan Aman, Pemerintah Daerah melakukan
penambahan jenis pelayanan. Jenis pelayanan dimaksud belum ditetapkan tarifnya dalam Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut
Gusti Hasan Aman. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut
Gusti Hasan Aman.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1173/
MENKES/PER/X/2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3
Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah
Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman (Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 90) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat, Ketentuan Pasal 11 dihapus, dan Lampiran I dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut
Gusti Hasan Aman (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 90) diubah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah
Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman
30 halaman; penjelasan 24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 2 dan TLD No 65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perbaikan Gizi dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan urusan kesehatan mempunyai peran
strategis dalam peningkatan taraf hidup pada aspek derajat
kesehatan masyarakat;
b. bahwa upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat
dimulai dari pemberian gizi perseorangan dan gizi masyarakat
sejak dalam kandungan sampai dengan usia lanjut;
c. bahwa pemberian Air Susu Ibu eksklusif merupakan langkah
yang tepat untuk pemberdayaan terhadap masyarakat dalam
rangka peningkatan gizi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perbaikan Gizi dan Pemberian Air Susu Ibu
Eksklusif;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3143);
4. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan
Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3796);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4424);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593); 35. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang
Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/ atau
Memeras Air Susu Ibu; 36. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Praktek Tenaga Gizi
37. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 Tentang
Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam dan Lemak
Serta Pesan Kesehatan Untuk Produk Olahan dan Pangan Siap
Saji;
38. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang
Angka Kecukupan Gizi Bagi Bangsa Indonesia.
39. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Gizi Rumah Sakit; 48. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2011
tentang Perbaikan Gizi (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 9 Tahun 2011 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 9);
peraturan ini mengatur mengenai perbaikan gizi dan ASI Eksklusif . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, kebijakan pangan dan gizi, kecukupan gizi, informasi gizi, pelayanan gizi, perbaikan gizi, sasaran dan pendataan, pemberian asi eksklusif, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 30 halaman + penjelasan 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
untuk melaksanakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam pemberian Air Susu Ibu Eksklusif sesuai ketentuan Pasal 4 PP No.33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, perlu mengatur Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dalam Perda.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.32 Tahun 1996; PP No.33 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan No.8/Men.PP/XII/2008 No.PER.27/MEN/XII/2008 No.1177/Menkes/PB/XII/2008; Peraturan Menteri Kesehatan No.15 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No.39 Tahun 2013; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai asas, maksud dan tujuan pengatuan pemberian ASI eksklusif, dan tanggung jawab Pemda dalam program pemberian ASI eksklusif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan untuk menunjang peningkatan mutu pelayanan bidang kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah, khususnya pelayanan kesehatan kelas III, perlu menetapkan tarif pelayanan kesehatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, besaran tarif pelayanan kesehatan kelas III pada Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Perda sehingga perlu membentuk Perda tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Bogor.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 61 Tahun 2007; PMK No 08/PMK.02/2006; PMK No 76/PMK.05/2008; PERMENKES No 56 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bogor No 8 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bogor No 11 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Di Kabupaten Bogor dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan
3. Komponen Pelayanan Kesehatan
4. Besarnya Tarif Pelayanan Kesehatan
5. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Tarif
6. Penyesuaian Tarif
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2017.
PERDA Kabupaten Bogor No 17 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 11 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2012.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired
Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan unsur utama bagi
kehidupan untuk menunjang aktivitas seseorang, oleh
sebab itu perlu diwujudkan dengan berbagai upaya
kesehatan, salah satunya melalui upaya
Penanggulangan . Human Immunodefidency Virus dan
Acquired Immune Defidency Syndrome;
b. bahwa saat ini terjadi kecenderungan peningkatan yang
signifikan penderita Human Immunodefidency Virus
dan Acquired Immune Deficiency Syndrome dan penyebarannya,yang semakin meluas, sehingga dapat;
mengancam derajat kesehatan masyarakat dan!
kelangsungan kehidupan manusia;
c.bahwa sampai saat ini belum ada regulasi daerah yang
mengatur mengenai upaya Penanggulangan Human
Immunodefidency Virus dan Acquired Immune Defidency
Syndrome;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan Human Immunodefidency Virus dan
Acquired Immune Defidency Syndrome;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang : Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana. telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang'Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur penaggulangan kumpulan gejala penyakit yang
disebabkan HIV yang merupakan virus yang merusak sistem kekebalan
tubuh manusia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 22 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dan memberikan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap bahaya asap rokok, maka dipandang perlu menetapkan kawasan-kawasan tertentu yang bebas dari asap rokok;
- bahwa asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4276);
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan;
- Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok;Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor
188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok;
- Kawasan tanpa rokok
- Larangan dan kewajiban masyarakat
- Tanda peringatan larangan merokok
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 3, TLD Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus - Acquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
a. bahwa penularan Human Immunodeficiency Virus -
Acquired Immune Deficiency Syndrome semakin
luas tanpa mengenal status sosial, usia dan jenis
kelamin serta batas wilayah, bahkan terjadi
peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu
ke waktu sehingga memerlukan upaya
penanggulangan yang sistematik;
b. bahwa upaya penanggulangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu diselenggarakan
secara komprehensif, terpadu dan
berkesinambungan oleh Pemerintah Kota
Pasuruan dengan dukungan peran serta
masyarakat guna meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 68/MEN/
IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
HIV dan AIDS di Tempat Kerja;
5. Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan
Rakyat Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/l/2007
tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV
dan AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk
Penggunaan Narkotika dan Psikotropika dan Zat
Adiktif Suntik;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan
Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan
Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV
dan AIDS di Daerah;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun
2013 tentang Penanggulangan HIV-AIDS;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5
Tahun 2004 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan HIV/AIDS di Jawa Timur
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2004 Nomor 4 Seri E).
1. Penanggulangan HIV-AIDS dilaksanakan dengan
memperhatikan nilai-nilai agama, budaya, norma
kemasyarakatan, menghormati harkat dan martabat
manusia, serta memperhatikan keadilan dan
kesetaraan gender;
2. Maksud dilaksanakannya penanggulangan HIV-AIDS
adalah untuk menekan laju penularan HIV-AIDS
dengan jalan memutus mata rantai penularan HIVAIDS,
dan meningkatkan kualitas hidup ODHA;
3. Bentuk kegiatan pencegahan HIV-AIDS dapat
berupa penyuluhan, promosi hidup sehat,
pendidikan, dan cara pencegahan yang efektif
sesuai dengan sasaran upaya pencegahan;
4. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, pekerja sosial,
profesional, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan/atau
masyarakat yang melaksanakan kegiatan
penanggulangan HIV-AIDS wajib memberikan
informasi yang akurat tentang pelaksanaan
penanggulangan HIV-AIDS yang telah dilakukan
kepada Dinas Kesehatan Kota;
5. Pembiayaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
upaya penanggulangan HIV-AIDS dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber
lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia
Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 ;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ;Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2015 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Kawasan Tanpa Rokok, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Azas, Tujuan Dan Prinsip
3.Hak Dan Kewajiban
4.Kawasan Tanpa Rokok
5.Larangan Dan Kewajiban
6.Tanda/ Petunjuk/ Peringatan Larangan Merokok
7.Peran Serta Masyarakat
8.Pembinaan Dan Pengawasan
9.Sanksi
10.Penyidikan
11.Ketentuan Pidana
12.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat