Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Kawasan Tanpa Rokok, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Azas, Tujuan Dan Prinsip 3.Hak Dan Kewajiban 4.Kawasan Tanpa Rokok 5.Larangan Dan Kewajiban 6.Tanda/ Petunjuk/ Peringatan Larangan Merokok 7.Peran Serta Masyarakat 8.Pembinaan Dan Pengawasan 9.Sanksi 10.Penyidikan 11.Ketentuan Pidana 12.Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat