penanggulangan-HIV
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2015/No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired
Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK: |
- a. bahwa kesehatan merupakan unsur utama bagi
kehidupan untuk menunjang aktivitas seseorang, oleh
sebab itu perlu diwujudkan dengan berbagai upaya
kesehatan, salah satunya melalui upaya
Penanggulangan . Human Immunodefidency Virus dan
Acquired Immune Defidency Syndrome;
b. bahwa saat ini terjadi kecenderungan peningkatan yang
signifikan penderita Human Immunodefidency Virus
dan Acquired Immune Deficiency Syndrome dan penyebarannya,yang semakin meluas, sehingga dapat;
mengancam derajat kesehatan masyarakat dan!
kelangsungan kehidupan manusia;
c.bahwa sampai saat ini belum ada regulasi daerah yang
mengatur mengenai upaya Penanggulangan Human
Immunodefidency Virus dan Acquired Immune Defidency
Syndrome;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan Human Immunodefidency Virus dan
Acquired Immune Defidency Syndrome;
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang : Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana. telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang'Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007.
- Peraturan ini mengatur penaggulangan kumpulan gejala penyakit yang
disebabkan HIV yang merupakan virus yang merusak sistem kekebalan
tubuh manusia.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
- 35 Halaman
|