PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 11.818 peraturan dalam 0,067 detik

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 15. A Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2015
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 102 Tahun 2015
Kesehatan Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 96 Tahun 2015
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 94 Tahun 2015
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 91 Tahun 2015
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 84 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 83 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 82 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan