Peraturan Ini Mengatur Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Naskah Dinas; 3. Naskah Dinas; 6. Stempel; 7. Kop Naskah Dinas; 8. Sampul Naskah Dinas; 9. Papan Nama; 10. Perubahan Dan Pencabutan; 11. Pelaporan; 12. Pembinaan Dan Pengawasan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat