Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 92 Tahun 2015

Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) Pada Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat Dan Perempuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur Aministrasi Pemerintahan (SOP AP) Pada Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah;Penyesuain dan perubahan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 92 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) Pada Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat Dan Perempuan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
16 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.92
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan