PERBUP Kab. Rembang No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
PERBUP Kab. Rembang No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
PERBUP Kab. Rembang No. 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Dan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor
29 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Dan
Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan
pertumbuhan jumlah penduduk, kondisi sosial
masyarakat, dan untuk mengurangi alih fungsi lahan
pertanian untuk kepentingan di luar pertanian perlu
mengubah ketentuan yang mengatur pendirian menara
telekomunikasi; bahwa menara telekomunikasi kamuflase dibangun
dengan desain dan bentuk yang selaras dengan
lingkungan serta tidak mengganggu estetika kota, oleh
karena itu perlu meningkatkan kemudahan perusahaan
penyedia menara telekomunikasi kamuflase dalam
proses pencarian lokasi pendirian menara
telekomunikasi kamuflase baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 3A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2016.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 17 Tahun 2016
Revisi Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 34 Tahun 2014
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Revisi Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 34 Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan;
1. Undang-Undang Nomor29Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerahTingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 );
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 );
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575 );
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonnesia Tahun 2012 Nomor 540 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614 );
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165 );
19. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219 );
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonnesia Tahun 2011 Nomor 310 );
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonnesia Tahun 2013 Nomor 1425 );
23. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/PMK.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 4 );
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12 );
25. Peraturan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Tahun 2008 Nomor 54)
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III : PELAPORAN KEUANGAN
BAB IV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Batang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan Dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2016
PERBUP Kab. Batang No. 56 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2016
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Batang Nomor 1 Tahun 2016 ten tang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 56 Tahun 2016 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2016 Nomor 1), Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas diubah, sehingga Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG NOMOR 56 TAHUN 2015 TENTANG STANDARISASI INDEKS BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM, STANDARISASI INDEKS BIAYA PEMELIHARAAN DAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2016/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan Dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal I angka 2 huruf j) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, standar satuan biaya untuk perjalanan dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran serta rasionalitas, maka Peraturan Bupati Batang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 56 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2016 perlu disesuaikan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Nomor 56 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Bupati Batang Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Bupati Batang Nomor 56 Tahun 2015; Peraturan Bupati Batang Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 56 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pengoperasian Kapal Penumpang Bantuan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penempatan dan pengoperasian KAPAL
PENUMPANG bantuan Kementerian PDT di Kabupaten Kolaka Utara, perlu
diatur dengan suatu pedoman penempatan dan pengoperasian.
b. bahwa pedoman penempatan dan pengoperasian sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Bupati Kolaka Utara
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolak Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara; Tenggara (LNRI Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
, LNRI Nomor 4339);
2. Undang-Undang N omor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonisia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
3. . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Perpu
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007
Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor:
07 /PER/M-PDT/III/2007 tentang Perubahan Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 001/KEP /M-PDT /11/2005
tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal;
8. Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor:
1 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Bidang Sarana dan Prasarana Perdesaan di Daerah Tertinggal DAK-SPDT
Tahun 2014;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2013 Nomor), Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III RUANG LINGKUP,
BAB IV PENEMPATAN DAN PENGOPERASIAN,
BAB V PERJANJIAN KERJASAMA,
BAB VI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KEGIATAN,
BAB VII MONITORING, PELAPORAN DAN EVALUASI,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Tahun 2016/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang berintegritas, professional, akuntabel, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat secara bersih dan bebas dari permasalahan gratifikasi perlu dilakukan pengendalian gratifikasi; bahwa agar pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berjalan secara terpadu dan berkesinambungan perlu disusun pedoman pelaksanaan pengendalian gratifikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Ketentuan Umum, pembentukan, kedudukan dan tugas, organisasi, pencegahan gratifikasi, jenis gratifikasi, tata cara pelaporan gratifikasi, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2016.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2016
hadiah-penghargaan-desa-kelurahan-kecamatan-pajak bumi dan bangunan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2016/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hadiah dan Penghargaan kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang Berprestasi dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalarn upaya percepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan dalarn pelaksanaan pemungutannya, perlu memberikan hadiah dan penghargaan kepada Desa, Kelurahan, dan Kecarnatan yang dapat menunjukan prestasi atau keberhasilan dalarn mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan; bahwa pemberian hadiah dan penghargaan kepada Desa, Kelurahan, dan Kecarnatan yang dapat menunjukan prestasi atau keberhasilan dalarn mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mempunyai makna yang sangat penting dalarn memotivasi aparatur desa, kelurahan, dan kecarnatan untuk
melakukan penagihan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan paling larnbat sampai dengan tanggal jatuh tempo; bahwa sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan untuk tertib administrasi dalarn
pelaksanaan pemberian hadiah dan penghargaan kepada desa, kelurahan dan kecarnatan yang dapat menunjukan prestasi atau keberhasilan dalarn mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan paling lambat sarnpai dengan tanggal jatuh tempo, perlu ditetapkan Pedoman Pemberian Hadiah dan Penghargaan kepada Desa, Kelurahan dan Kecarnatan yang berprestasi dalarn pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hadiah dan Penghargaan kepada Desa, Kelurahan dan Kecarnatan yang Berprestasi dalarn Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pedoman pemberian hadiah dan penghargaan kepada desa, kelurahan dan kecamatan yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terdiri dari ketentuan umum, pemberian hadiah dan penghargaan, bentuk hadiah dan penghargaan, syarat-syarat memperoleh hadiah dan penghargaan, pemberian hadiah dan penghargaan serta pembiayaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 16 Tahun 2016
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN PENGHULU SERENTAK
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 13 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak dalam pelaksanaannya perlu dilakukan penyempurnaan kembali;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom {Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 157); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hiiir Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015 Nomor 9);
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 1 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan penghulu serentak. Perubahan pada pasal 18 tentang syarat calon penghulu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2016/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, memerlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan melalui pelayanan anak usia dini holistik integratif; bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan anak usia dini holistik integratif di Kabupaten Wonosobo perlu menyusun pedoman se bagai kerangka acuan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada anak usia dini holistik integratif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anak U sia Dini holistik in tegratif;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anak Usia Dini Holistik Integratif
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2016.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat