Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2016

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak dimaksud sebagai Pedoman untuk mengatur tata cara Pemilihan Penghulu Serentak dan sumber pembiayaan dalam pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak. Tujuan pedoman pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak agar panitia tingkat Kepenghuluan melaksanakan tugas dan fungsinya yang meliputi merencanakan anggaran pelaksanaan pemilihan penghulu tingkat Kepenghuluan, meneliti dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPT), mengesahkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Talnbahan menjadi Daftar Pemilihan Tetap (DPT), melaksanakan pendaftaran dan seleksi administrasi bakal calon penghulu; mengumumkan di papan pengumuman yang terbuka nama-nama calon dan dafiar pemilih yang sudah disahkan,menentukan serta mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara,melaksanakan pemungutan suara dengan tertib, aman, Iancar, dan teratur,melaksanakan Penghitungan suara secara cermat, Transparan dan tertib, menetapkan dan mengummnkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, menerima dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait permasalahan pemilihan penghulu, membuat Berita Acara Pemilihan Penghulu yang meliputi pemungutan dan basil pemungutan suara untuk lampiran pengajuan pengangkatan kepada Bupati,melaporkan pelaksanaan pemilihan penghulu kepada Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPK).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 1
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan