Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak dimaksud sebagai Pedoman untuk mengatur tata cara Pemilihan Penghulu Serentak dan sumber pembiayaan dalam pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak. Tujuan pedoman pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak agar panitia tingkat Kepenghuluan melaksanakan tugas dan fungsinya yang meliputi merencanakan anggaran pelaksanaan pemilihan penghulu tingkat Kepenghuluan, meneliti dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPT), mengesahkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Talnbahan menjadi Daftar Pemilihan Tetap (DPT), melaksanakan pendaftaran dan seleksi administrasi bakal calon penghulu; mengumumkan di papan pengumuman yang terbuka nama-nama calon dan dafiar pemilih yang sudah disahkan,menentukan serta mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara,melaksanakan pemungutan suara dengan tertib, aman, Iancar, dan teratur,melaksanakan Penghitungan suara secara cermat, Transparan dan tertib, menetapkan dan mengummnkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, menerima dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait permasalahan pemilihan penghulu, membuat Berita Acara Pemilihan Penghulu yang meliputi pemungutan dan basil pemungutan suara untuk lampiran pengajuan pengangkatan kepada Bupati,melaporkan pelaksanaan pemilihan penghulu kepada Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPK).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat