STANDARISASI INDEKS BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM, STANDARISASI INDEKS BIAYA PEMELIHARAAN DAN PENGADAAN BARANG / JASA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2015/No.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantang tahun Anggaran 2016 dapat berjalan tertib, lancar, berdaya guna, dan berhasil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, serta Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bantang Tahun 2016; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, serta Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bantang Tahun 2016.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bantang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Bupati Bantang Nomor 33 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan, dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
- 32
|