Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan akuntabilitas,
efektifitas, pengenaan dan pengawasan pajak
penerangan jalan di Kota Semarang, serta
meningkatkan asas keadilan bagi wajib pajak, maka
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Penerangan Jalan.
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar 1945 Republik
Indonesia; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
mengubah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/No.1, TLD No.1 LL Kab. Kepulauan Aru : 24 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten Kepulauan Aru. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Maluku Nomor 48 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang:
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Saat Pajak Terutang;
6. Ketentuan Bagi Pejabat;
7. Penetapan, Tata Cara Pembayaran, dan Penelitian;
8. Penagihan;
9. Penghapusan Piutang Pajak Yang Sudah Kedaluwarsa;
10. Pengurangan;
11. Keberatan, Banding dan Gugatan;
12. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan;
14. Kedaluwarsa;
15. Ketentuan Khusus;
16. Ketentuan Pidana;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2014.
Penjelasan : 44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan di wilayah Kabupaten Mamasa serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan khususnya sektor Pedesaan dan Perkotaan dalam Peraturan Daerah.
dasar hukum: UU No.49 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2000; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2002; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.135 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.3 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2007;Perda Kabupaten Mamasa No.14 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamasa No.2 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak serta Wilayah Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2014.
13 halaman, Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 34 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
- bahwa dengan ditetapkanya peraturan daerah nomor 15 tahun 2010 tentang pajak bimi dan bangunan pedesaan dan Perkotaan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dlam huruf a, perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2010 tentang pjak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
1. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
11. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
14. peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
15. peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988
16. peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
18. peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
19. peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
20. peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
21. peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
22. peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
24. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
perda ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 33 Tahun 2013
- bahwa dengan ditetapkanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka peraturan daerah kabupaten wakatobi Nomor 22 Tahun 2005 tentang pajak reklame perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang pajak reklame
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
13. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998
14. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005
15. Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2005
16. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010
18. Peraturan Pemerintah Nomor 91 tahun 2010
19. Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2008
20. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008
21. Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2010
PERDA INI MENGATUR KETENTUAN UMUM , NAMA, OBJEK, SUMBER DAN WAJIB PAJAK , DASAR PENGENAAN, TARIF DAN PENGHITUNGAN PAJAK , WILAYAH PEMUNGUTAN , MASA PAJAK DAN TERUTANGNYA PAJAK ,PEMUNGUTAN PAJAK ,TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN , KEBERATAN DAN BANDING , PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF, KADALUWARSA PENAGIHAN, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN , INSENTIF PEMUNGUTAN ,LARANGAN,PENYIDIKAN,KETENTUAN PIDANA,KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dalam perkembangannya usaha pemanfaatan dan budidaya sarang Burung Walet tidak hanya dilaksanakan dalam kawasan hutan pada habitat yang alami, saat ini telah berkembang usaha pemanfaatan dan budidaya sarang Burung Walet pada habitat yang sifatnya buatan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, budidaya sarang burung walet dapat dikenakan Pajak Sarang Burung Walet yang pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pajak Sarang Burung Walet, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama, objek dan subjek pajak;
c. Dasar pengenaan dan tarif pajak;
d. Cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan pajak;
e. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang, Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
f. Pemungutan pajak;
g. Pembayaran dan penagihan;
h. Kedaluwarsa penagihan;
i. Keberatan dan banding;
j. Pembetulan,Pembatalan, Pengurangan ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrative
k. Pengembalian kelebihan pembayaran;
l. Pembukuan dan pemeriksaan;
m. Insentif pemungutan;
n. Pembinaan dan pengawasan;
o. Ketentuan khusus;
p. Ketentuan penyidikan;
q. Ketentuan pidana;
r. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2013
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan salah satu jenis Pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.
UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pajak Hotel, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
c. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
d. Cara Penghitungan Pajak;
e. Wilayah Pemungutan;
f. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang;
g. Pembukuan/Pencatatan dan Pemeriksaan Pembukuan;
h. Penetapan Pajak;
i. Pemungutan Pajak;
j. Insentif Pemungutan;
k. Keberatan dan Banding;
l. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
m. Pengembalian Kelebihan Pajak;
n. Kedaluwarsa;
o. Ketentuan Khusus;
p. Penyidikan;
q. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat