Peraturan ini mengatur tentang: Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dengan rincian sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Saat Pajak Terutang; 6. Ketentuan Bagi Pejabat; 7. Penetapan, Tata Cara Pembayaran, dan Penelitian; 8. Penagihan; 9. Penghapusan Piutang Pajak Yang Sudah Kedaluwarsa; 10. Pengurangan; 11. Keberatan, Banding dan Gugatan; 12. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan; 14. Kedaluwarsa; 15. Ketentuan Khusus; 16. Ketentuan Pidana; 17. Penyidikan; 18. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat