PERDA Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa kesehatan merupakan hak fundamental setiap penduduk. Oleh sebab itu Pembangunan Bidang Kesehatan merupakan salah satu prioritas yang harus dilakukan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pencapaian komitmen bangsa sesuai dengan Tujuan Pembangunan Millenium; bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat perlu dilakukan berbagai upaya pemeliharaan kesehatan yang bersifat menyeluruh, berkesinambungan dan bermutu, yang salah satunya diwujudkan dalam bentuk jaminan kesehatan; bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Daerah dapat menyelenggarakan jaminan kesehatan;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2009;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Asas, Maksud Dan Tujuan; Prinsip Jamkes; Sasaran; Kepesertaan; Kewajiban Dan Hak Peserta; Pemberi Pelayanan Kesehatan (Ppk); Pelayanan Kesehatan; Badan Pembina; Badan Penyelenggara (Bapel); Iuran; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 9 hlm. Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2010
PERDA Kab. Sleman No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.2010/NO.5.SERI.D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air
bersih, Pemerintah Daerah melakukan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; b. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman dan
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kepengurusan danKepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum telah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sehingga perlu dilakukan perubahan; c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal
Pemerintah Daerah pada perusahaan daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama Dan Tempat Kedudukan; Maksud Dan Tujuan; Kegiatan Usaha, Tugas, Dan Fungsi; Modal; Organ Pdam; Kewenangan Bupati; Kepengurusan; Organisasi; Pegawai; Dana Pensiun; Rencana Bisnis Dan Anggaran; Tahun Buku Dan Laporan Tahunan; Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih; Pembinaan; Pembubaran; Tarif Air; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Jumlah Halaman: 39 HLM; Penjelasan: 20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 111 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, meliputi: Nama, Obyek, dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Saat Pajak Terutang; Ketentuan Bagi Pejabat; Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penelitian; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengurangan; Keberatan, Banding dan Gugatan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Penetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan;p Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Ketentuan lebih lanjut mengenai format/formulir laporan bagi pejabat; bentuk, isi dan tata cara penyampaian STPD; bentuk, isi dan tata cara pembayaran dan penyampaian SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding; pemberian pengurangan pajak terutang; tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, diatur dengan Peraturan Walikota.
34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 9 Tahun 2010
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Singkawang No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/NO.9, TLD No.9, LL kota Singkawang: 31 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 ahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, PP No.52 Tahun 2000, PP No.53 Tahun 2000, PP NO.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.50 Tahun 2007, Perpres No.67 Tahun 2005, PermenPU NO.24 Tahun 2007, Permenkominfo No.2 Tahun 2008, Permendagri No.22 Tahun 2009, Permendagri No.27 Tahun 2009, Perda No.15 Tahun 2003, Perda No.4 Tahun 2006, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2010, .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup Penyelengaraan Menara Telekomunikasi; Ketentuan Pembangunan Menara Telekomunikasi; Penetapan Zona Pembangunan Menara; Standar Baku Pembangunan Menara Telekomunikasi; Pembangunan dan Pengoperasian Menara di Kawasan Tertentu; Pelaksanaan Pembangunan Menara Bersama Telekomunikasi; Jaminan Keselamatan; Kerjasama; Pemeliharan; Penggunaan Menara Bersama; Prinsip-prinsip Penggunaan Menara Bersama; Pengecualian; Ketentuan Perizinan; Kewajiban; Sanksi Administratif; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi/Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pendaftaran; Penetapan; Penagihan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan PIdana; TP3MBT; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2011.
26 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa, perlu pengaturan tentang Administrasi Desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Administrasi Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Administrasi Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Jenis dan Bentuk Administrasi Desa;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2010.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembayaran dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2010.
Dasar Hukum: 1.Undang-Undang No 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah; 2. Undang-Undang No 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; 3. Undang-Undang No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Derah; 4. Undang-Undang No 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah; 5. Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme; 6. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 7. Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 8. Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 9. Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 10. Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 11. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2010.
11halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan Kabupaten/Kota; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a clan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten KJaten tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009
PERDA ini mengatur tentang Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan; Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan; Wilayah Pemungutan; Ketentuan Bagi Pejabat; Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Dan Penelitian; Penagihan; Pengurangan; Keberatan, Banding Dan Gugatan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Dan Pemeriksaan; Kedaluwarsa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
35 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2010
pembentukan desa posono kecamatan atinggola kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Posono Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa posono kecamatan atinggola kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama;bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan
kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang
telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada Tanggal 21
Juli 2010 Nomor 22/MoU/2010 dan Nomor 07/DPRD/2010 dan Tanggal 21 Juli 2010
Nomor 23/MoU/2010 dan Nomor 08/DPRD/2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2011;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun
1988; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010;
Materi Pokok: Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 diatur dengan Peraturan Bupati
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah sebagai salah satu pemegang saham pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah telah sepakat menambah penyertaan modal pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.Bank Pembangunan Kalteng tanggal 28 Juni 2008 dan tanggal 27 Juni 2009.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL;
BAB IV PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2010.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat