Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2006/NO.5, TLD No.5, LL KOTA SINGKAWANG: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pada masyarakat, guna menjunjung keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dijalan, perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor yang merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten/ Kota ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, PP No.26 Tahun 1985, PP No.42 Tahun 1992, PP No.44 Tahun 1993, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Perda Singkawang No.16 Tahun 2003, Perda Singkawang No.1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama,Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masaretribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pendaftaran, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 12 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
2005 tentang Kelurahan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten
Maros
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Undangundang
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan
Instansi Vertikal di Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Pegawai Sipil dalam Jabatan Struktural
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
KELURAHAN KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SIULAK
ABSTRAK:
Sesuai dengan perkembangan dan kemajuan Kab. Kerinci, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran/pembentukan Kecamatan Gunung Kerinci menjadi Kecamatan Gunung Kerinci dan Kecamatan Siulak; Untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Kepmendagri No. 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, bahwa pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Perda; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan Perda Kabupaten Kerinci tentang pembentukan Kecamatan Siulak.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 129 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 158 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SIULAK, yang meliputi; PEMBENTUKAN KECAMATAN; IBUKOTA KECAMATAN; BATAS WILAYAH DAN LUAS KECAMATAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Dan Retribusi Perpustakaan Daerah
ABSTRAK:
A. Bahwa Perpustakaan Merupakan Sarana Pelestarian Bahan Pustaka Sebagai Hasil Budaya Yang Mempunyai Fungsi Sebagai Sumber Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Kebudayaan Dalam Rangka Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, B. Bahwa Sebagai Upaya Meningkatkan Pelayanan Jasa Perpustakaan, Dipandang Perlu Untuk Memberlakukan Retribusi Penertiban Kartu Anggota Dan Biaya Keterlambatan Buku Yang Hilang.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : LAYANAN PERPUSTAKAAN;
BAB III : OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB VI : BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB V : TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI;
BAB VI : HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI;
BAB VII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2006.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka dalam
rangka membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau
sekretariat Partai Politik, Pemerintah Kabupaten memberikan Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang ;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2005, disebutkan bahwa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan
kepada Partai Politik;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
yang meliputi
Pemberian Bantuan Keuangan, Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
7 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006
TATA - CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENINGKATAN - PELANTIKAN - DAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA - DESA
2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2006/ NOMOR 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 PP No. 72 Tahun 2005, perlu ditetapkan Perda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang meliputi Ketentuan umum, Persiapan pemilihan, Panitia pemilihan, Penetapan pemilih, Penjaringan dan penyaringan, Kampanye, Pemungutan dan penghitungan suara, Penetapan calon terpilis pengesahan pengankatan dan pelantikan, Larangan kepala desa, Pemberhentian kepala desa, Penjabat kepala desa, Biaya pemilihan kepala desa, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2006.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2006
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahKesehatanPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut
Perda Prov. DKI Jakarta No. 14 Tahun 2004 tentang Perubahan Status Hukum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng
Perda Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perubahan Status Hukum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Pasar
Rebo dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Pasar Rebo (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 70)
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Kesehatan - Penanaman Modal dan Investasi
2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Atas Beberapa Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 05 P/HUM/2005 tertanggal 21 Februari 2006, yang menetapkan pembatalan 3 (tiga) Peraturan Daerah mengenai Perubahan Status RSUD menjadi Perseroan Terbatas oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pencabutan dan pernyataan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2004; dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2004
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2006.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2004; dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2004
3 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2006
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 14 Tahun 1988 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 1 Tahun 1991 tentang Ketentuan dan Biaya Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 25 Tahun 1996 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 1 Tahun 1991 tentang Ketentuan dan Biaya Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2006/NO.2.SERI.B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Latihan Kerja Pada Balai Latihan Kerja Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Bahwa Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Bantul merupakan kekayaan daerah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai upaya peningkatan keterampilan calon tenaga kerja, upaya pemberantasan pengangguran, serta peningkatan kesiapan dan daya saing calon tenaga kerja di Kabupaten Bantul;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 27 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 46 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2005;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Program Latihan Kerja; Prosedur Pemanfaatan Fasilitas Latihan Kerja; Hak dan Kewajiban; Pelaksanaan; Retribusi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2006.
Jumlah Halaman: 10 hlm. Lampiran: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2006
PERDA Kab. Bogor No. 16 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH CIAWI
PERDA Kab. Bogor No. 16 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH CIAWI
retribusi - pelayanan - kesehatan - pada - rumah - sakit - daerah - ciawi
2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2006/250
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH CIAWI
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Ciawi untuk mengantisipasikan dinamika masyarakat dan kemampuan Rumah Sakit Daerah Ciawi maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi PelayananKesehatan Pada Rumah Sakit Daerah Ciawi.
Dasar Hukum Peraturqan Daerah Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001; Permen Kes No. 582/MENKES/VI/1997; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 29 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 30 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 45 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Subyek Dan wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dinas Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Tarf Retribusi Jenis pelayanan Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pungutan, Masa Retribusi, tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Kerinagnan Dan Pembebasan Retribusi, Kerjasama Dengan Pihak Ketiga, Penyidikan , Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2006.
60 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat