Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara, memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar, mengembalikan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta tanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan sosial dasar yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan. Bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan program dan melibatkan partisipasi masyarakat.
UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 13 Tahun 2009; Perda Kota Kendari No. 10 Tahun 2001; Perda Kota Kendari No. 12 Tahun 2007, Perda Kota Kendari No.2 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur tentang penanggulangan kemiskinan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai tujuan, ruang lingkup dan asas; identifikasi wrga miskin; hak warga miskin; kewajiban warga miskin; penyusunan strategi dan program penanggulangan kemiskinan; pelaksanaan penanggulangan kemiskinan; tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah; pengawasan, monitoring dan evaluasi; pembiayaan; peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu adanya perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, dan faktor manusia yang berakibat timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan; bahwa agar dapat mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu perlu dibentuk perangkat daerah di bidang kebencanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Klaten.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2008.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk BPBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
dan mengingat di wilayah Kabupaten Karanganyar sering
terjadi bencana, maka perlu membentuk Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2011
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - badan - penanggulangan - benacana - daerah - kabupaten - kuningan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2011/138 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukkan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bnecana Daerah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa wilayah Kab. Kuningan memiliki kondisi geografis geoologis hidrologis dan demografis dalam rangka penyelenggaraan bencana di daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Perda No. 3 tahun 2011 maka perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan, Organisasi Tata dan Kerja Badan penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kuningan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir degan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; Pp No. 22 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 8 tahun 2008; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Perda prov Jabar No. 9 Tahun 2009; Perda kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda kab. Kunigan No. 11 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 tahun 2010; Perda Kab. kuningan No. 6 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Keududukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan memiliki kondisi geografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dalam keadaan tertentu dapat menghambat pelaksanaan pembangunan yang ada di Kabupaten Banggai Kepulauan; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka Pemerintah Daerah berkewajiban membentuk Badan Penanggulangan Bencana bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Banggai Kepulauan
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Banggai Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya . Diatur tentang pembentukan; kedudukan; tugas dan fungsi; organisasi; eselonisasi; tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
7 Halaman, Penjelasan: 3 hlm, Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
bahwa di Kabupaten Kayong Utara tingkat kemiskinan dirasakan masih cukup tinggi, sedangkan jaminan sosial belum dapat dilakukan secara optimal, sehingga secara makro dan dalam sekala yang lebih luas, dapat menimbulkan dampak negatip yang menghambat lajunya pembangunan; bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak sosial dan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan sosial, maka perlu dilaksanakan penanggulangan kemiskinan untuk tercapainya kesejahteraan sosial secara terencana, terprogram, terarah, terpadu dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan
- Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 15 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Prinsip-Prinsip Penanggulangan Kemiskinan; Kategori dan Sasaran Penanggulangan Kemiskinan; Hak Masyarakat Miskin; Tanggung Jawab Setiap Orang, Keluarga dan Masyarakat; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah; Pelayanan Sosial Dasar; Sumber Daya; Mekanisme Pelayanan Sosial Dasar; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2011.
Penjelasan sebanyak 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.7 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 157 huruf a angka 3 dan angka 4 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah, perlu diatur dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menampung keinginan pihak ketiga sebagai wujud nyata keikutsertaan masyarakat dalam menunjang suksesnya pembangunan Kota Palembang, perlu meninjau dan memperbaharui Perda No. 15 Tahun 1996 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kotamandya Daerah Tingkat II Palembang, guna disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 49 Tahun 2001; Keppres No. 12 Tahun 2003; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ketentuan sumbangan, tata cara pelaksanaan pemberian dan penerimaan serta besarnya sumbangan, wilayah penerimaan sumbangan, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2011.
Mencabut Perda No. 15 Tahun 1996 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kotamandya Daerah Tingkat II Palembang
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.27, TLD NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan potensi Sulawesi Tengah diperlukan berbagai upaya dalam mengakselerasikan pembangunan dengan cara lebih meningkatkan peran serta masyarakat untuk memanfaatkan dan mengelola potensi kekayaan daerah secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; bahwa untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu didukung dengan tersedianya sumber-sumber pembiayaan Daerah baik yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maupun yang berasal penggalian sumber-sumber lain penerimaan Daerah yang sah berupa sumbangan pihak ketiga kepada Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1997 yang disusun berdasarkan semangat UU Nomor 5 Tahun 1974 perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) Prinsip umum; 2) Obyek dan Subyek; 3) Bentuk dan besarnya sumbangan pihak ketiga; 4) Wilayah dan kewenangan penerimaan SP3; 5) Tata cara pengelolaan; 6) Pembinaan, dari sumbangan pihak ketiga kepada daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1997
5 halaman; Penjelasan 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat