Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Prinsip-Prinsip Penanggulangan Kemiskinan; Kategori dan Sasaran Penanggulangan Kemiskinan; Hak Masyarakat Miskin; Tanggung Jawab Setiap Orang, Keluarga dan Masyarakat; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah; Pelayanan Sosial Dasar; Sumber Daya; Mekanisme Pelayanan Sosial Dasar; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat