BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH-organisasi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK: |
- bahwa wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan memiliki kondisi geografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dalam keadaan tertentu dapat menghambat pelaksanaan pembangunan yang ada di Kabupaten Banggai Kepulauan; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka Pemerintah Daerah berkewajiban membentuk Badan Penanggulangan Bencana bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Banggai Kepulauan
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Banggai Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya . Diatur tentang pembentukan; kedudukan; tugas dan fungsi; organisasi; eselonisasi; tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
- 7 Halaman, Penjelasan: 3 hlm, Lampiran: 1 Hlm.
|