Dalam peraturan ini diatur tentang penanggulangan kemiskinan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai tujuan, ruang lingkup dan asas; identifikasi wrga miskin; hak warga miskin; kewajiban warga miskin; penyusunan strategi dan program penanggulangan kemiskinan; pelaksanaan penanggulangan kemiskinan; tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah; pengawasan, monitoring dan evaluasi; pembiayaan; peran serta masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat