PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
44 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan,
perlu adanya pengaturan pelaksanaan penerimaan
peserta didik baru pada pendidikan menengah dan
pendidikan khusus agar pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru dapat dilaksanakan secara
obyektif, transparan, non diskriminatif dan
akuntabel;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020 dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan penerima peserta didik baru, pengecualian, pelaporan, pengendalian, pengaduan, informasi, larangan, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan percepatan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
berwenang mengatur dan menyelenggarakan pendidikan;
Bahwa aturan penyelenggaraan pendidikan di daerah harus mempertimbangkan kondisi lokal dan kepentingan daerah dengan tetap
mengacu pada kepentingan nasional dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara nasional;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf konsideran ini perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tanah Laut.
Pasal 18 ayat (6), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;
PERATURAN DAERAH INI MENERAPKAN TENTANG PENYELANGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; VISI DAN MISI; PRINSIP DAN TUJUAN; JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN; PENDIRIAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN,
DAN PERTANGGUNGJAWABAN SATUAN PENDIDIKAN; KURIKULUM; ANGGARAN PENDIDIKAN; PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN; PESERTA DIDIK; SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN; SATUAN PELAKSANA PENDIDIKAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH/MADRASAH; PENGENDALIAN BAKU MUTU PENDIDIKAN; PENDIDIKAN TINGGI; KERJA SAMA PENDIDIKAN; SATUAN PENDIDIKAN ASING; KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
43 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikan
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Bagi Guru, Pamong Belajar Dan Penilik Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Bagi Guru, Pamong Belajar dan Penilik di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemberian
tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil bagi Guru,
Pamong Belajar dan Penilik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pemalang dan adanya perubahan kebijakan
tentang Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang
Disiplin PNS maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 51
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Bagi Guru, Pamong Belajar dan Penilik di
Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Pemalang perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 51
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Bagi Guru, Pamong Belajar dan Penilik di
Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2020, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun
2016 dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 51 Tahun
2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil bagi
Guru, Pamong Belajar dan Penilik di Lingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Pemalang yaitu tentang pengurangan TPP dan pengurangan karena hukuman disiplin,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 51 Tahun
2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil bagi
Guru, Pamong Belajar dan Penilik di Lingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Pemalang
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan merupakan salah satu urusan pemcrintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan sistem pendidikan. pendidikan merupakan salah satu hak warga Negara, oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan relevansi pendidikan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga penyeienggaraan pendidikan harus dilakukan secara terencana, teraran, terpadu, sistematis dan berkesinambungan dalam satuan sistem pendidikan nasional. dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi peralihan urusan pemerintahan dibidang pendidikan. berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Kebudayaan Menteri Pendidikan dan Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 119 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Tentang Penyelengaraan Pendidikan, Meliputi : Ketentuan Umum; Dasar, Tujuan, Fungsi Dan Prinsip Penyelenggaraan PendidiKan; Ruang Lingkup; Pendirian, Perubahan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan Formal; Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal; Penyelenggaraan Pendidikan Informal; Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus dan Pendidikan Inklusif pada Satuan Pendidikan Dasar; Kurikulum; Kebijakan Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah; Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Peserta Didik; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Sanksi .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
52 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2010
IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NEGERI SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) PINTAR KABUPATEN KUANTAN SINGINGI BUPATI KUANTAN SINGINGI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Negari Sekolah Menengah atas (SMA) Pintar Kabupaten Kuantan Singingi Bupati Kuatan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan Terhadap
masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dipandang perIu adanya
upaya pengembangan Iembaga pendidikan, pengembangan Iembaga pendidikan memperhatikan aspirasi
masyarakat, perkembangan jumIah penduduk, sosial ekonomi,
budaya, terutama jumlah penduduk usia sekolah dan beban biaya
pendidikan maka dipandang perIu merubah status SMA Pintar
Kabupaten Kuantan Singingi menjadi Satuan Pendidikan Negeri. Satuan Pendidikan SMA Pintar Kabupaten Kuantan Singingi
teIah memenuhi ketentuan pasaI 11, 13 sampai dengan pasal 16
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2005 untuk mendapatkan Izin
Pendirian Satuan Pendidikan Negeri dan untuk mewujudkan hal tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kuantan Singinggi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun1990 tentang Pendidikan Dasar; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa; Peraturan Pemerinlah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Perintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 tahun 2005 tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal.
Dalam peraturan ini berisi tentang izin Pendirian Satuan Pendidikan Negeri Sekolah Menengah Atas (SMA) Pintar Kabupaten Kuantan Singingi Bupati Kuantan Singingi dalam rangka upaya pengembangan Iembaga pendidikan, pengembangan Iembaga pendidikan memperhatikan aspirasi masyarakat perkembangan jumlah penduduk, sosial ekonomi, budaya, terutama jumlah penduduk usia sekolah dan beban biaya pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 7 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Baru Tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2008-2008
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas penyelenggaraan penerimaan siswa baru tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dalam Kota Palembang, agar lebih efisien dan optimal, maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Baru bagi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2007-2008 dengan Perwako.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Permendiknas No. 34 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang petunjuk teknis penerimaan siswa baru tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2007-2008 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam ketentuan umum antara lain menetapkan definisi sekolah adalah bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat terdiri atas TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Diatur tentang tujuan dan prinsip, persyaratan penerimaan siswa baru, jumlah maksimal setiap kelas dan kelas paralel, rayonisasi, prosedur pendaftaran, penyusunan peringkat, pengumuman dan daftar ulang, seleksi calon siswa, kepanitiaan, pembiayaan, pemantauan dan penyusunan laporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2008.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Majelis Pendidikan Aceh Kabupaten Bireuen
ABSTRAK:
- bahwa Pendidikan merupakan hak asasi manusia yang
harus dipenuhi secara berkualitas dan dilaksanakan
dengan memperhatikan hak-hak dasar lainnya untuk
membangun sumber daya manusia yang berkarakter,
berakhlak mulia, berbudaya yang didasarkan pada
ketaqwaan kepada Allah SWT;
- bahwa untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan
Pendidikan secara berkesinambungan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan guna membentuk
generasi unggul dan berprestasi serta mendorong
terciptanya sumber daya manusia yang berdaya saing,
demokratis, dan bertanggung jawab yang berbasis
kearifan lokal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Qanun tentang Majelis Pendidikan Aceh
Kabupaten Bireuen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016; Qanun Nomor 3 Tahun 2006;
Qanun ini mengatur 24 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Susunan Organisasi dan Kedudukan, BAB IV Tugas, Fungsi dan Wewenang, BAB V Kepengurusan, BAB VI Alat Kelengkapan, BAB VII Rapat-Rapat, BAB VIII S ekretariat, BAB IX Tata Kerja, BAB X Pembiayaan, BAB XI Honorarium dan Tunjangan, BAB XII Ketentuan Peralihan , BAB XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/NO.7, LL KAB. KETAPANG : 29 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, perpustakaan merupakan salah satu sarana penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan penelitian sebagai wahana sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, rekreasi, dan pelestarian budaya yang memiliki karakteristik Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.43 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Fungsi, dan Tujuan, Ruang Lingkup, Hak, Kewajiban, dan Kewenangan, Standar Perpustakaan, Pembentukan Perpustakaan, Jenis Perpustakaan, Organisasi Profesi, Pendanaan, Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Naskah Kuno, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Peraturan ini memiliki 21 halaman dan 8 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat