Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2022

Majelis Pendidikan Aceh Kabupaten Bireuen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Qanun ini mengatur 24 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Susunan Organisasi dan Kedudukan, BAB IV Tugas, Fungsi dan Wewenang, BAB V Kepengurusan, BAB VI Alat Kelengkapan, BAB VII Rapat-Rapat, BAB VIII S ekretariat, BAB IX Tata Kerja, BAB X Pembiayaan, BAB XI Honorarium dan Tunjangan, BAB XII Ketentuan Peralihan , BAB XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2022 tentang Majelis Pendidikan Aceh Kabupaten Bireuen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
LD.2022/NO.106
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 323 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan