Qanun ini mengatur 24 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Susunan Organisasi dan Kedudukan, BAB IV Tugas, Fungsi dan Wewenang, BAB V Kepengurusan, BAB VI Alat Kelengkapan, BAB VII Rapat-Rapat, BAB VIII S ekretariat, BAB IX Tata Kerja, BAB X Pembiayaan, BAB XI Honorarium dan Tunjangan, BAB XII Ketentuan Peralihan , BAB XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat