PENYELENGGARAAN - PENDAFTARAN - PENDUDUK - PENCATATAN - SIPIL
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu dilakukan penataan Penyelenggaraan dan penerbitan dokumen secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan;
bahwa peraturan pelaksanaan di bidang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada saa ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan masyarakat sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
UU No. 54 Tahu 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden No. 88 Tahun 2004
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Meliputi Registrar dan Pejabat Pencatatan Sipil; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Blangko Dokumen Kependudukan; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk; Hak dan Kewajiban; Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Prinsip dalam Penetapan dalam Penetapan Tarif dan Wilayah Pemungutan Retribusi; Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaraf; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2008.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 48 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
35 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2019
Kependudukan dan PerkawinanKewarganegaraan dan Imigrasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Palembang No. 12 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Gotong Royong Tingkat Kota, Gotong Royong Tingkat Kecamatan, Gotong Royong Mandiri Tingkat Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Gotong Royong Tingkat Kota, Gotong Royong Tingkat Kecamatan, Gotong Royong Mandiri Tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan visi Palembang EMAS Darussalam 2023 melalui pemberdayaan masyarakat dan upaya-upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program Pemerintah, khususnya dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan, menjaga kualitas air/sungai, perlu dilaksanakan gotong royong.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Palembang No. 6 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palembang No. 2 Tahun2016
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan gotong royong, pihak yang mensosialisasikan pelaksanaan gotong royong dan himbauan, serta pihak yang melakukan pengawasan dalam pelaksanaan gotong royong
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2017
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Berkelanjutan Dan Pendayagunaan Data Terpadu
Kependudukan dan Perkawinan-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana-Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 75001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemutakhiran Berkelanjutan dan Pendayagunaan Data Terpadu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial diatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi kewajiban dan tangggung jawab Pemerintah Daerah serta untuk mengatasi dan mengetahui tingkat kemiskinan yang merupakan salah satu permasalahan sosial diperlukan dasar data yang akurat dan mutakhir berkelanjutan, maka perlu pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 stdd Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012; Keputusan Menteri Sosial Nomor 32/HUK/2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemutakhiran berkelanjutan dan pendayagunaan Data Terpadu yang meliputi identifikasi dan pemutakhiran data terpadu, pendayagunaan data terpadu, penanganan pengaduan, dan pengintegrasian data terpadu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
61 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab. Cianjur Tahun 2015 No 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 88 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab Ngawi Tahun 2018 No 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem lnformasi Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi
Nomor 220).
Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di Daerah berasaskan norma agama, perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat dan kesetaraan gender
Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di
Daerah berdasarkan prinsip pembangunan kependudukan yang terdiri atas:
a. kependudukan sebagai titik sentral kegiatan pembangunan;
b. pengintegrasian kebijakan kependudukan kedalam pembangunan sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan hidup;
c. partisipasi semua pihak dan gotong royong;
d. perlindungan dan pemberdayaan terhadap keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat;
e. kesamaan hak dan kewajiban antara pendatang dan penduduk setempat;
f. perlindungan terhadap budaya dan identitas penduduk lokal;
g. keadilan dan kesetaraan gender; dan
h. pengendalian penduduk dengan pemanfaatan alat kontrasepsi dengan tetap menghormati tiap individu.
Perkembangan Kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran Penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah menyelenggarakan program Keluarga Berencana sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaring Pengaman Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah dalam meringankan beban masyarakat perlu memberikan bantuan dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial di bidang kesehatan,pendidikan, dan sosial.
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1984 , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN DAN PENGENDALIAN PENDUDUK KABUPATEN SORONG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan pembangunan yang semakin pesat di Kabupaten Sorong telah menjadi daya tarik tersendiri bagi pendatang untuk berkunjung dan menetap sehingga menyebabkan peningkatan jumlah penduduk;
b. bahwa peningkatan jumlah penduduk yang tinggi diakibatkan oleh faktor migrasi yang tidak terkendali adalah berdampak luas dan menjadi beban terhadap penyediaan kesempatan kerja, penyebaran pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan serta berbahaya bagi keamanan dan ketertiban masyarakat dan mendorong timbulnya berbagai persoalan sosial seperti permukiman kumuh, kriminalitas, konflik bemuansa sara yang pada gilirannya berdampak luas terhadap stabilitas nasional dan ketahanan nasional;
c. bahwa dalam rangka menjamin rasa aman dan tentram kepada penduduk Kabupaten Sorong, Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan berupa penyediaan berbagai fasilitas, sarana dan prasarana wilayah perkotaan;
d. bahwa untuk menciptakan rasa aman dan tentram dalam kehidupan baik untuk diri sendiri maupun orang lain, perlu adanya partisipasi dari penduduk berupa kewajiban untuk mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku pada daerah Kabupaten Sorong;
e. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, c. d di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Penyelenggaraan Peiidaliaran dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 9 Tahun 1992; UU Nomor 10 Tahun 1992; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 45 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 31 Tahun 1999; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Keppres Nomor 52 Tahun 1977; Keppres Nomor 44 Tahun 1999; Kepmendagri Nomor 130-67 Tahun 2002; Kepmendagri Nomor 94 Tahun 2003; Permendagri Nomor 28 Tahun 2005; Perda Kab. Sorong Nomor 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sorong Nomor 55 Tahun 2002; Perda Kab. Sorong Nomor 13 Tahun 2000; dan Perda Kab. Sorong Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pendaftaran Penduduk; Pengelolaan Data Kependudukan dan Laporan; Pengendalian Penduduk; Pembatalan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 55 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil di Wilayah Kabupaten Sorong
-
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 14 Tahun 2016
PERDA Kab. Trenggalek No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan diberlakukannya Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 257);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 3 Seri E) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1);
Beberapa ketentuandalamPeraturanDaerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 3 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 1 Seri E), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan huruf f dan huruf g Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan ayat (1) huruf c, ayat (3) dan ayat (5) Pasal 5 diubah;
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah, dansetelah ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4);
5. Ketentuan ayat (1) diubah dan ayat (2) Pasal 28 dihapus;
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah;
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 45 diubah;
8. Ketentuan Pasal 46diubah;
9. Ketentuan ayat (2) Pasal 53 diubah;
10. Ketentuan Pasal 58diubah;
11. Ketentuan Pasal 59 diubah;
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 63 diubah;
13. Ketentuan Pasal 71 diubah;
14. Ketentuan Pasal 73 diubah;
15. Diantara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 78A;
16. Ketentuan Pasal 91 diubah;
17. Ketentuan Pasal 93 dihapus;
18. Ketentuan ayat (1) huruf h dan ayat (2) Pasal 97 dihapus;
19. Ketentuan ayat (1) diubah dan ayat (2) Pasal 98 dihapus;
20. Diantara Pasal 100 dan Pasal 101 disisipkan 1(satu) Pasal;
21. Ketentuan Pasal 101A dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat