Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif Kota Surakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, penyelenggaraan perlindungan anak di bidang sosial merupakan tanggung jawab pemerintah daerah; bahwa dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada huruf a, penyelenggaraan kesejahteraan sosial anak perlu dilakukan secara integratif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif Kota Surakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27-C Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini membahas mengenai Perlindungan dan kesejahteraan Anak agar beintegrasi yang dibawah oleh Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PLKSAI) dalam hal lembaga yang menaungi perlindungan dan kesejahteraan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27B Tahun 2016
25 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 30-A Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
hwa semakin berkurangnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, bersamaan dengan kebijakan pembatasan pengadaan dan penambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dipandang perlu untuk mengangkat Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja; bahwa belum terdapat peraturan teknis pelaksanaan Pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari unsur non-Pegawai Negeri Sipil (PNS); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat mengenai pengadaan kasa tenaga kerja yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan perangkat daerah. Di dalamnya membahas, berkaitan dengan teknis pelaksanaan beserta dengan perjanjian kerja yang harus dipenuhi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Peraturan Walikota Nomor 26A Tahun 2016; Keputusan Walikota Surakarta Nomor 1 Tahun 2003.
20 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 42 Tahun 2017
PERWALI Kota Bogor No. 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bogor Nomor Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kota Bogor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2017
PERWALI Kota Yogyakarta No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Yogyakarta
Nomor 127 Tahun 2016 Tentang Komisi Perlindungan
Anak Indonesia Kota Yogyakarta
PERWALI Kota Yogyakarta No. 97 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka perlu dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003.
KPAI Daerah merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Walikota dan kegiatannya berada dibawah tanggung jawab Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang urusan perlindungan anak. KPAI Daerah bertugas untuk menyelenggarakan pengawasan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak secara menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi dengan berpedoman kepada kebijakan nasional perlindungan anak Indonesia serta melaksanakan mediasi, advice dan advokasi terhadap pelanggaran hak anak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
7 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 102 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 70 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Di Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakaan ketentuan Peraturan Daerah Kota
Kendar i Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender
dalam Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Daerah di Kota Kendari agar implementasi
pengarusutamaan gender di Kota Kendari dapat dilaksanakan secara
terpadu, sistematis dan terkoordinasi;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi
terhadap perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan
Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekeijaan dan
Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3836);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 95 Republik Indonesia Nomor 4419);
Tambahan Lembaran Negara
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 ten tang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 ten tang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di
Daerah;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun
2013 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013 Nomor 9);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 8);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2015
Nomor 11);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
12. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan
Konvensi Hak Anak;
13. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
TUGAS DAN KEWAJIBAN
PERENCANAAN DAN PENGGANGGARAN
DATA TERPILAH
PENGORGANISASIAAN PUG
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
PEMBIAYAAN DAN PENGHARGAAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 29 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Rumah Pengasuhan Anak Wiloso Projo dan Unit Pelaksana Teknis Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia Terlantar Budhi Dharma Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 20 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanganan Terpadu Gelandangan dan Pengemis
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penanganan masalah gelandangan dan pengemis di Kota Denpasar perlu ditangani secara konprehensif, terpadu dan berkelanjutan;
b. bahwa fenomena berkembangnya komunitas gelandangan dan pengemis apabila tidak ditangani
secara benar dan terpadu akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan ketertiban yang yang dapat
menganggu keharmonisan kehidupan sosial masyarakat sebagai salah satu faktor kunci pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Tentang Penanganan Terpadu Gelandangan dan Pengemis;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 45 Tahun 2014
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARA
BAB III PENANGAN
Penanganan Gelandangan dan Pengemis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
Pasal 18 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat