TENTANG-PENANGANAN-TERPADU-GELANDANGAN-DAN-PENGEMIS
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, LD.2016/NO.20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanganan Terpadu Gelandangan dan Pengemis
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka efektifitas penanganan masalah gelandangan dan pengemis di Kota Denpasar perlu ditangani secara konprehensif, terpadu dan berkelanjutan;
b. bahwa fenomena berkembangnya komunitas gelandangan dan pengemis apabila tidak ditangani
secara benar dan terpadu akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan ketertiban yang yang dapat
menganggu keharmonisan kehidupan sosial masyarakat sebagai salah satu faktor kunci pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Tentang Penanganan Terpadu Gelandangan dan Pengemis;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 45 Tahun 2014
- BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARA
BAB III PENANGAN
Penanganan Gelandangan dan Pengemis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
Pasal 18 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
- 10 halaman
|