Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Dan Padat Karya Produktif
ABSTRAK:
dalam rangka perluasan kesempatan kerja dan
mengurangi angka pengangguran, Pemerintah Provinsi
Sulawesi Barat dalam melaksanakan program pembangunan
menitikberatkan pada peran dan partisipasi masyarakat
dengan mengembangkan sistem padat karya; untuk kelancaran pelaksanaan Program Peningkatan
Kesempatan Kerja Kegiatan Peningkatan Partisipasi
Masyarakat Dalam Pendayagunaan Tenaga Kerja, perlu
Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan
Padat Karya Produktif;
pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 13 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 33 Tahun 2013; Perpres No 16 Tahun 2018
dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang petunjuk teknis dalam pelaksanaan Kegiatan Padat
Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
lampiran : 63 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 26 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 20 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, setiap Penyelenggaran Negara maupun Aparatur Sipil Negara maupun Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kota Gorontalo wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki pada institusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk melaksanakan Peraturan Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemerinksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 20 Tahun 2017.
Dasar hukum Peraturan Walikota Gorontaloini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.38 Tahun 2000; UU No.30 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No.55 Tahun 2012; Permenpan RB No.52 Tahun 2014.; Instruksi Presiden No.5 Tahun 2004; Peraturan Pemberantasan Korupsi No.7 Tahun 2016; SE Menpan RB No.SE/01/M.PAN/1/2008; SE Menpan RB No.SE/05/M.PAN/1/2012; SE Menpan RB No.1 Tahun 2005; SE. Komisi Pemberantasan Korupsi No.SE-08/01/10/2016; SE Komisi Pemberantasan Korupsi No.SE-09 Tahun 2018; E Komisi Pemberantasan Korupsi No.SE11 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraa Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 26 Tahun 2019
TARIF RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN - PERUBAHAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, 04/03/2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
ABSTRAK:
Bahwa tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian, sehingga perlu diadakan perubahan tarif Retribusi dimaksud. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Perubahan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 1953; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 184/PMK.03/2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 08 Tahun 2008; Perda No. 21 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 26 Tahun 2019
PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 26, BN 2019/NO. 1685; PERATURAN.GO.ID: 20 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah Dalam Keanekaragaman Hayati
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi keanekaragaman hayati
terhadap kepunahan, Indonesia telah meratifikasi
konvensi internasional/perjanjian internasional dalam
keanekaragaman hayati;
b. bahwa dalam melaksanakaan pelindungan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia telah ditetapkan sebagai pemegang
kewenangan ilmiah dalam bidang keanekaragaman
hayati melalui Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun
2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah dalam Keanekaragaman
Hayati;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang
Pengesahan United Nations Convention on Biological
Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Mengenai Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3803);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3804);
5. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang
Mengesahkan "Convention On International Trade In
Endangered Species Of Wild Fauna And Flora" (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 51);
6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nonkementerian 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang
Pengesahan United Nations Convention on Biological
Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Mengenai Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3803);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3804);
5. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang
Mengesahkan "Convention On International Trade In
Endangered Species Of Wild Fauna And Flora" (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 51);
6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan Ilmiah Dalam Keanekaragaman Hayati; Mekanisme Pengajuan Permohonan; Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
Rangka menunjang pelaksanaan Pemerintah Daerah dan tercapainya tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dipandang perlu melakukan penataan ketentuan perjalanan dinas sesuai dengan kondisi dan kebutuhan serta memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas.
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No,27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.29 Tahun 2016; PMK No.113 Tahun 2012; Pergub Kaltim No.2 Tahun 2017; Perda Kab. Kukar No.16 Tahun 2010; Perda kab. Kukar No.9 Tahun 2016; Perbup Kukar No.7 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perjalanan Dinas, termasuk juga mengatur tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan; Perjalan Dinas Dalam Negeri; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Biaya Perjalanan Dinas; Tanggungjawab dan Pembinaan; Larangan Pembayaran Rangkap; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan yang Dicabut: Perbup Kukar No.2 Tahun 2015
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan bagi Pemuka Agama/Tokoh Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan dasar hukum terhadap pelayanan kesehatan seluruh anggota keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga Pemuka Agama/Tokoh Masyarakat sehingga perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan bagi Pemuka Agama/Tokoh Masyarakat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan bagi Pemuka Agama/Tokoh Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 01) diubah pada Ketentuan Pasal 2 ayat (5).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2019.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Thaun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDIKNAS No. 13 Tahun 2007; PERMENDIKNAS No. 19 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERMENDIKBUD No. 6 Tahun 2018; PERDAKOTAMBON No. 5 Tahun 2010; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 38 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pembiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, perlu dilaksanakan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
b. bahwa agar pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dapat dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel perlu disusun pedoman pelaksanaan kegiatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018 .
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kegiatan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat