Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 34 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas yang diubah, yaitu Pasal 4 ayat (3), mengenai pihak lain yang dapat melaksanakan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 34 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
14 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2022
Tanggal Berlaku
15 Juli 2022
Sumber
BD.2022/NO.34
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1841 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kutai Kertanegara No. 26 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas
    Perubahan Kedua

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan