Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas yang diubah, yaitu Pasal 4 ayat (3), mengenai pihak lain yang dapat melaksanakan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat