Dalam Peraturan ini diatur tentang Perjalanan Dinas, termasuk juga mengatur tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan; Perjalan Dinas Dalam Negeri; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Biaya Perjalanan Dinas; Tanggungjawab dan Pembinaan; Larangan Pembayaran Rangkap; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat