Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Dana Hibah Untuk Replikasi Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (Replikasi PLPBK) Kota Banjarmasin Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka proses percepatan penanggulangan
kemiskinan di Kota Banjarmasin, perlu dikondisikan keberlanjutan Program Pemberdayaan Masyarakat
dengan menyerap esensi Pelaksanaan Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) perlu keberlanjutan
dengan Program Pemberdayaan Daerah Pemberdayaan
Masyarakat (PDPM) dengan mengoptimalkan pemberian
dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM); bahwa untuk lebih memacu korsa dan rasa keswadayaan masyarakat melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam upaya pengentasan kemiskinan maka perlu diatur besaran alokasi dana hibah dan kriteria dan pemanfaatan Dana Bantuan Langsung masyarakat (BLM) untuk Replikasi Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (Replikasi PLPBK) di Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Alokasi Dana Hibah Untuk Replikasi Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (Reklikasi PLPBK) Kota Banjarmasin Tahun 2013 Dengan Sistematika; Ketenuan Umum; Tujuan Replikasi PLPBK; Lokasi Sasaran dan Strategi Pelaksanaan; Keluaran dan Komponen Replikasi LPBK; Keikutsertaan Dalam Program Replikasi PLPBK; Penyiapan Keikutsertaan Dalam PLPBK Dan Prosedur Menerima Replikasi PLPBK; Capaian Replikasi PLPBK; Tahapan dan Proses Replikasi PLPBK; Lokakarya dan Orientasi; Prinsip-Prinsip Pengelolaan; Penetapan Alokasi dan Kriteria Pemanfaatan; Pengembangan Replikasi PLPBK Dan BKM Penerima Alokasi BLM Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pajak Bumu dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebth meningkatkan kelaricaran
pelaksanaan tugas Unit PcIalcsana Teknis Pajak Bumi
dan Bangunan don Bea Perolehan Hak MOS Tannh clan
Bangunan pada Dinas Pendapatan, Pengelolatin
Keuangan dan Asset Dacrah Kota Banjarbaru agar lebih
berdaya guna, clipandang perlu menetapkan Uraian
Tugas Kepala UF'T PBB (Pajak Bumi dan Banguiinn) dan
BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tartah dan Bangunan)
pada Dinas Pendapatan, Pentlobtan Keuangan dun
Asset Dacrah Korn Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dinuiksucl hunt! a, perlu menetapkan dengan Peraturan
Wa'ikons Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Unclang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pcmerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemcrinmh Nomor 38 Tatum 2007; Peraturan Pcmcnntah Nomor 41 Tahun '2007; Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daccait Korn Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Pentium-aDaerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Walikota Banjarbaru Namur 12 Tahun 2012.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis PBB dan BPHTB; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 18 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Dana Hibah Untuk Penataan Permukiman Sungai Terpadu Kota Banjarmasin Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka proses percepatan penanggulangan
kemiskinan di Kota Banjarmasin, perlu dikondisikan keberlanjutan Program Pemberdayaan Masyarakat dengan
menyerap esensi pola Pelaksanaan Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sekaligus menunjang
Program Pemberdayaan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) dengan mengoptimalkan pemberian dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM); bahwa untuk lebih memacu rasa kebersamaan keswadayaan masyarakat melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam upaya pengentasan kemiskinan maka perlu diatur besaran alokasi dana hibah dan kriteria dan pemanfaatan dana Bantuan Langsung masyarakat (BLM) Penataan Permukiman Bantaran Sungai Terpadu di Kota Banjarmasin tahun 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2012,
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Alokasi Dana Hibah Untuk Penataan Permukiman Bantaran Sungai Terpadu Kota Banjarmasin Tahun 2013 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Prinsip Pengelolaan; Penetapan Dan Sasaran Alokasi Bantuan Langsung Mandiri (BLM); Sasaran Lokasi dan Kelompok; Mekanisme Pencairan dan Pemanfaatan; Lokasi Penunjukan Dan Existing; Tahapan Pelaksanaan; Pengelolaan Dan Pengendalian; Pelaporan; Waktu Pelaksanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 17 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Kinerja Individu Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mewujudkan pembinaan PNS Pemerintah Kota Banjarmasin yang kompeten dan profesional sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka diperlukan Pedoman Standar Penilaian
Kinerja Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin; bahwa penilaian kinerja PNS ini perlu dilakukan secara objektif dan transparan sehingga dapat
mencerminkan kompetensi dan/atau prestasi yang sebenarnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pedoiman Standar Kinerja Individu Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentruan Umum; Tujuan, Sasaran dan Obyek Penilaian; Penilaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (Uptd) Balai Benih Padi Dan Bibit Pada Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa &dam rangka mcningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugan Sekrecariat Dcwan Pcngurus Korpn
Pcgawai Ncgeri Sipil Republik Indonesia Kota Banjarbaru
agar lebth bcrdaya guns dan berhasil guna secant
optimal, dipandang perk' menetspkan Uraian Tugas
Sekretariat Dewar Pcngurus Korps Pegawai Negen Sipil
Republik Indonesia Kota Banjarbaru; bahwa bcrdasarkanpertimIxtrigan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu meneutpkan dengan Pcraturan
Walikota;
Undang-Undang Numor 8 Tabun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Penicrintah Komar 100 Tahun 2000; Peratunm Pemerintah Komar 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tabun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Sekretariat Dewan Pengurus Korpri; Kepala Sub Bagian Umum Dan Kerjasama ; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 3A Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan Kelurahan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan danpenatausahaan Dana Pembangunan Kelurahan, perlu adanya penyempurnaan terhadap Perwali No 3A Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan Kelurahan TA 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali No 3A Tahun2 013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan Kelurahan TA 2013;
UU no 16 tahun 1950; UU No 25 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 21 Tahun 2008; PP No 2 Tahun 2012; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2009; Perda Kota Surakarta No 7 tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 12 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 11 Tahun 2011; Perda Kota Surakarta No 11 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 11 mengenai Pencairan DPK tahap kedua beserta laporannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2013.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 3A Tahun 2013 diubah.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 15 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Ambon.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 6 Tahun 2006; Permendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 11 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007.
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Ambon, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standarisasi sarana dan prasarana kerja meliputi ruangan kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, dan kendaraan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Isihwa dahlia mimic:. kbh meningkatkan kelancartui
pelaksanaan tugas Unit Pelaksama Teknis Dams
Pendidilcan Kccmnntan (UPT I3inus Pendidikan
Kecamatan) pada Ulnas Pendidilcan Kota Banjarbaru.
agar lebth badaya gotta, dipandang mrlia menetapluin
Uraian Tugas Kerman UPTDiners PCIldiftikan KCCRMSUII1
don Kepala Sub Raglan Tata Usaha UPT Dimas
Pendidikan K; . bahwa berdasarkan pertimbengan scbagainsina
dimakistid bumf a. perlu ditclapkan dengan Pcnituran
Walikota;
Undang-Undang Nomur 8 Tahun 1974; Undang•Undang Honor 9 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraiumn Pcmcrintah Nomor 100 Tabun 2000; Perniumn Penterintah Nomor 19 Tabun 2005; Peraturan Penwrintah Nomor 58 Tabun 2005; Peraturan Pcmcrintah Nomor 38 Tabun 2007; Prratumn Pcmcrintah Nomor 41 Tabun 2007; Pcnaturan pemcrintah Nomor 17 Tahun 2010; I. Peraturan Menial Dalam Ncgcri Republik Indonesia
Namur 57 Tahun 2007; Pcraturan Dacrah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tatum 2008; Pcraturan Dacrah Kota Banjarbaru Humor 11 Tahun
2008; Pcraturan Walikota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2012.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Unit Pelakasana Teknis Dinas Pendidikan Kecanatan Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat