Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2013/NO.19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Dana Hibah Untuk Replikasi Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (Replikasi PLPBK) Kota Banjarmasin Tahun 2013
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka proses percepatan penanggulangan
kemiskinan di Kota Banjarmasin, perlu dikondisikan keberlanjutan Program Pemberdayaan Masyarakat
dengan menyerap esensi Pelaksanaan Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) perlu keberlanjutan
dengan Program Pemberdayaan Daerah Pemberdayaan
Masyarakat (PDPM) dengan mengoptimalkan pemberian
dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM); bahwa untuk lebih memacu korsa dan rasa keswadayaan masyarakat melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam upaya pengentasan kemiskinan maka perlu diatur besaran alokasi dana hibah dan kriteria dan pemanfaatan Dana Bantuan Langsung masyarakat (BLM) untuk Replikasi Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (Replikasi PLPBK) di Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2012;
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Alokasi Dana Hibah Untuk Replikasi Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (Reklikasi PLPBK) Kota Banjarmasin Tahun 2013 Dengan Sistematika; Ketenuan Umum; Tujuan Replikasi PLPBK; Lokasi Sasaran dan Strategi Pelaksanaan; Keluaran dan Komponen Replikasi LPBK; Keikutsertaan Dalam Program Replikasi PLPBK; Penyiapan Keikutsertaan Dalam PLPBK Dan Prosedur Menerima Replikasi PLPBK; Capaian Replikasi PLPBK; Tahapan dan Proses Replikasi PLPBK; Lokakarya dan Orientasi; Prinsip-Prinsip Pengelolaan; Penetapan Alokasi dan Kriteria Pemanfaatan; Pengembangan Replikasi PLPBK Dan BKM Penerima Alokasi BLM Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
- 12 Halaman
|