Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 3A Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan Kelurahan Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 11 mengenai Pencairan DPK tahap kedua beserta laporannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 3A Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan Kelurahan Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
26 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2013
Tanggal Berlaku
27 Juli 2013
Sumber
BD.2013/No. 26
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 198 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Nomor 3A Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan Kelurahan Tahun Anggaran 2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan