Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 29, BN.2013/No.1110, peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2013.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2017
pedoman - retensi arsip - keaparaturan dan pelayanan publik
2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 14, BN 2016 (320): 7 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Keaparaturan dan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Keaparaturan dan Pelayanan Publik.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Pedoman Retensi Arsip Urusan Keaparaturan dan Pelayanan Publik disusun oleh ANRI bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
Lampiran file: 9 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 9)
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2011
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 44, jdih.anri.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010
PENYELENGGARAAN - INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK - PERIZINAN SEKTORAL
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 9, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral
sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan informasi geospasial dan kebijakan satu peta.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Tematik Perizinan Sektoral dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014
Lampiran File; 2 Halaman
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 58, BN 2023 (1091): 28 hlm: jdih.ombudsman.go.id
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan
ABSTRAK:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 37 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 21 Tahun 2011; PP Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012; dan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2020.
Laporan adalah pengaduan atau penyampaian fakta yang diselesaikan atau ditindaklanjuti oleh Ombudsman yang disampaikan secara tertulis atau lisan oleh setiap orang yang telah menjadi korban Maladministrasi.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1035) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Nomor 48 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1646), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 28 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 28)
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022
ombudsman ri - pengelolaan - manajemen mutu terpadu
2021
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 51, BN 2021 NO ; 148; PERATURAN GO.ID; 17 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 52 Tahun 2021 adalah a) bahwa untuk penyelenggaraan pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang bermutu berdasarkan asas pelayanan publik; b) bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan publik berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI diperlukan manajemen mutu terpadu di lingkungan Ombudsman RI; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 52 Tahun 2021 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; PP No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman RI; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan; Peraturan Ombudsman No. 27 Tahun 2017 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (Whistleblowing System) di Lingkungan Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri; Peraturan Ombudsman No. 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Ombudsman dalam melaksanakan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik memiliki sistem yang disebut Manajemen Mutu Terpadu, ditujukan untuk mengawasi segala kegiatan dan tugas organisasi dalam rangka memastikan produk dan jasa yang dihasilkan dapat tercapai dengan baik dan konsisten sesuai standar yang telah ditetapkan. Peraturan Ombudsman No. 51 Tahun 2021 berisi ketentuan mengenai bagaimana manajemen mutu terpadu dilaksanakan dengan membahas mengenai maksud, tujuan, dan prinsip; perencanaan mutu; pelaksanaan mutu; penjaminan mutu; pengembangan mutu; penilaian mutu; tata kelola; dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
17 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020
ombudsman ri - pengelolaan - informasi dan dokumentasi
2020
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 46, BN 2020/ NO 1283; PERATURAN.GO.ID; 34 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 46 Tahun 2020 adalah a) bahwa untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan pelayanan informasi publik dan meningkatkan keterbukaan informasi publik dalam pengawasan pelayanan publik; b) bahwa ketentuan dalam Peraturan Ombudsman No. 16 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Ombudsman Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 46 Tahun 2020 diantaranya diantaranya adalah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Informasi; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Peraturan Ombudsman No. 46 Tahun 2020 dibentuk untuk memperbarui pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan dokumentasi yang diatur pada Peraturan Ombudsman No. 16 Tahun 2014 agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, lingkup peraturan a quo mengatur mengenai apa saja kewajiban yang harus dipenuhi dalam pelayanan informasi; mekanisme tim pengelola dan dokumentasi, apa saja informasi di lingkungan Ombudsman dan bagaimana pengumuman informasinya; pelayanan informasi publik; pelaporan; dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku, Peraturan Ombudsman Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1783), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat